POSKOTA.CO.ID - Priguna Anugerah Pratama (31) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Priguna diketahui merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
Kasus ini pertama kali mencuat setelah viral di media sosial, usai diunggah oleh akun Instagram @ppdsgramm.
Dalam unggahannya, disebutkan bahwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 18 Maret 2025, di ruang perawatan Gedung MCHC RSHS.
Korban, seorang perempuan muda berinisial FH (21), diduga dalam kondisi tidak sadar karena diberi suntikan obat bius melalui infus, sebelum mengalami tindakan kekerasan seksual.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sendiri langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas Program PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Unpad di lingkungan RSHS Bandung.
Langkah ini diambil untuk memberi ruang terhadap proses evaluasi menyeluruh atas sistem pengawasan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Menurut siaran pers resmi Kemenkes, penghentian ini akan berlangsung selama satu bulan.
"Tujuannya untuk memberikan ruang proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” ujar, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman.
Sebagai bentuk sanksi administratif, Kemenkes juga langsung mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama Priguna Anugerah Pratama.
Lantas seperti apakah profil Priguna Anugerah Pratama? Berikut adalah informasi lengkap mengenai sosok dokter PPDS Anestesi UNPAD yang melakukan Tindakan asusila.