JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tanah Abang mengungkap peredaran uang palsu di Jakarta. Dalam pengungkapan itu, polisi menggerebek pabrik uang palsu di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/13, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor.
"Melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pemalsuan rupiah palsu dan atau tindak pidana menyimpan dan atau mengedarkan yang diketahuinya merupakan rupiah palsu," kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki kepada awak media, Kamis, 10 April 2025.
Haris mengatakan, polisi menetapkan delapan orang, termasuk pelaku utama dan pemilik rumah yang dijadikan tempat produksi. Saat ini, semua tersangka sedang diperiksa secara intensif.
Pelaku utama yang menjadi sindikat peredaran uang palsu, berinisial DSR, sedangkan pemilik rumah berinisial LB. Para pelaku memproduksi uang palsu, mulai desain, finishing hingga proses distribusi di rumah tersebut.
Baca Juga: Waspada! Banyak Uang Palsu Beredar Setelah Lebaran, Begini Cara Mudah Membedakannya!
Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari uang palsu, bahan baku hingga alat produksi. total uang yang diamankan dalam pengungkapan itu ada sekitar 23.297 lembar pecahan Rp100 ribu dan 15 lembar dolar pecahan 100 dolar dengan total berkisar 2.354.997.500.
"Untuk barang bukti yang kita amankan itu cukup banyak. Total itu ada sekitar 16.797 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu rupiah. Kemudian yang cukup menarik di sini ada pecahan USD sebanyak 15 lembar pecahan senilai 100 dolar," jelas Haris.
Menurut Haris, penggerebekan dilakukan setelah penangkapan seorang tersangka berinisial J di Stasiun Tanah Abang. Saat ini, polisi sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 26 Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp10 miliar. Kemudian juncto pasal 244 KUHP pidana dan atau pasal 245 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.