"Ada kemungkinan (korban bertambah). Kami membuka layanan untuk laporan, mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda, kami terbuka," kata Hendra.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter PPDS yang melakukan pemerkosaan kepada keluarga pasien di Rumah Saki Hasan Sadikin (RDHS) Bandung.
Pelaku telah ditetapan sebagai tersangka pada 25 Maret 2025 seusai polisi menerima laporan pada 18 Maret 2025.
Polisi telah memeriksa setidaknya 11 saksi termasuk korban FH, 21 tahun, keluarga korban, perawat, dokter hingga sejumlah saksi lainnya.
Tersangka akhirnya dijerat Pasal 6c UU Nomor 12 tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.