BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menemukan adanya dugaan korban baru dalam kasus pelecehan seksual oleh dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Surawan mengatakan bahwa jumlah korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama atau PAP, 31 tahun bertambah.
Surawan mengatakan saat ini pihaknya telah mengidentifikasi diduga korban pelecehan seksual oleh PAP menjadi tiga orang.
"Satu korban masih ditangani, yang dua korban (baru) masih di RS belum diperiksa," kata Surawan kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Kamis, 10 April 2025.
Baca Juga: Sosok Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Unpad Tega Bius dan Perkosa Pasien
Pihaknya belum bisa merinci identitas atau kronologi yang dialami oleh terduga korban baru tersebut yang merupakan seorang pasien.
Surawan mengatakan bahwa dua korban lainnya itu melaporkan kejadian yang sama ke polisi melalui layanan hotline.
"Melalui hotline, dua korban ini merupakan pasien," ucapnya.
Meski begitu, polisi memastikan terduga pelaku dalam ketiga kasus tersebut sama yakni PAP dengan modus yang sama yakni mengambil sampel darah kemudian korban dibius.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Perkosaan Dokter PPDS Unpad di RSHS
Kabid Humas Polda Jabar, Kompol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa pihaknya membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka.
"Ada kemungkinan (korban bertambah). Kami membuka layanan untuk laporan, mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda, kami terbuka," kata Hendra.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter PPDS yang melakukan pemerkosaan kepada keluarga pasien di Rumah Saki Hasan Sadikin (RDHS) Bandung.
Pelaku telah ditetapan sebagai tersangka pada 25 Maret 2025 seusai polisi menerima laporan pada 18 Maret 2025.
Polisi telah memeriksa setidaknya 11 saksi termasuk korban FH, 21 tahun, keluarga korban, perawat, dokter hingga sejumlah saksi lainnya.
Tersangka akhirnya dijerat Pasal 6c UU Nomor 12 tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.