- Pelaku merupakan seorang dokter residen anestesi yang diduga memerkosa korban berinisial FH (21) di salah satu ruangan baru yang belum digunakan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
- Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis.
- Pelaku meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya di gedung MCHC RSHS Bandung.
- Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku.
- Saat ini sampel tersebut telah dibekukan dan akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya.
Pelaku Dokter Residen di RSHS Bandung yang Perkosa Penunggu Pasien Terancam 12 Tahun Penjara
Pelaku Dokter Residen di RSHS Bandung harus bertanggung jawab atas perbuatan yang keji tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam 12 tahun penjara.