"Pidana paling lama 12 tahun," kata Dirkrimun Polda Jabar Kombes Surawan, dikutip dari akun Instagram @humaspoldajabar, Rabu 9 April 2025.
Diketahui, saat akan ditangkap, pelaku mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya dan sempat dirawat sebelum akhirnya resmi ditahan.
Dengan demikian, tersangka akan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di persidangan nanti.