Barang bukti yang mengindikasikan tersangka kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung diduga memiliki perilaku penyimpangan seksual. (Sumber: X/@humaspoldajbr)

Nasional

Polisi Menemukan Adanya Indikasi Perilaku Penyimpangan Seksual Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

Kamis 10 Apr 2025, 14:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengamankan seorang dokter anestesi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan, anggota keluarga pasien, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan indikasi perilaku seksual yang menyimpang dari tersangka.

"Temuan itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS berinisial PAP (31) tersebut," tulis akun X resmi Humas Polda Jabar, Kamis 10 April 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial semenjak kali pertama mencuat.

Baca Juga: Buntut Kasus Perkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Berkala bagi Peserta

Menurut keterangan resmi Polda Jabar, peristiwa tersebut terjadi di gedung MCHC RSHS Bandung, di sebuah ruangan baru yang belum digunakan.

Sementara itu, korban yang berinisial FH (21), yang saat itu sedang mendampingi ayahnya dalam kondisi kritis, diminta oleh pelaku untuk melakukan transfusi darah seorang diri tanpa ditemani keluarga.

Dalam situasi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan keadaan untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.

"Pelaku meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya di gedung MCHC RSHS Bandung," tulis keterangan Humas Polda Jabar.

Baca Juga: Kasus Perkosaan di RSHS, Kemenkes Tegas: Cabut STR Pelaku dan Hentikan Sementara PPDS FK Unpad

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pidana paling lama 12 tahun," kata Dirkrimun Polda Jabar Kombes Surawan, dikutip dari akun Instagram @humaspoldajabar, Rabu 9 April 2025.

Diketahui, saat akan ditangkap, pelaku mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya dan sempat dirawat sebelum akhirnya resmi ditahan.

Dengan demikian, tersangka akan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di persidangan nanti.

Tags:
RSHS Bandungkekerasan seksual perilaku seksualPolda Jabar

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor