Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bisa Dibatalkan! Honorer Wajib Tahu 3 Penyebab Ini Sebelum Terlambat

Kamis 10 Apr 2025, 14:00 WIB
Honorer bersiap! meski dinyatakan lolos seleksi, PPPK bisa dicabut jika melanggar aturan ini. (Sumber: Istimewa)

Honorer bersiap! meski dinyatakan lolos seleksi, PPPK bisa dicabut jika melanggar aturan ini. (Sumber: Istimewa)

Pengangkatan PPPK secara otomatis batal jika honorer yang bersangkutan meninggal dunia sebelum proses pengangkatan selesai.

Baca Juga: Lengkap! Cara Aktifkan MFA ASN Digital untuk PNS dan PPPK Terbaru April 2025

Honorer Wajib Waspada!

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan pembatalan ini bersifat mutlak dan harus diterima oleh honorer yang memenuhi kriteria di atas.

Oleh karena itu, para tenaga honorer diimbau untuk memperhatikan ketentuan ini agar tidak kehilangan kesempatan menjadi ASN.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para honorer dapat lebih berhati-hati dan memastikan bahwa mereka memenuhi seluruh persyaratan hingga proses pengangkatan PPPK benar-benar selesai.

Berita Terkait

News Update