POSKOTA.CO.ID - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak serta merta menjamin kepastian status.
Meski pemerintah telah berkomitmen mengalihkan status honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), ternyata masih ada sejumlah ketentuan yang dapat membatalkan pengangkatan tersebut.
Hal ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan baru ini menegaskan bahwa meskipun seorang honorer sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK, tetap ada kemungkinan pembatalan jika memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 2024: Catat Tanggal Pentingnya!
Pemerintah ingin memastikan bahwa hanya kandidat yang benar-benar memenuhi syarat dan komitmen yang akan diangkat sebagai PPPK. Para honorer diminta untuk lebih cermat memahami regulasi ini agar tidak kehilangan kesempatan emas menjadi ASN.
Ada tiga poin krusial yang menjadi alasan pembatalan pengangkatan, mulai dari pengunduran diri hingga kondisi khusus seperti meninggal dunia. Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
3 Alasan Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan KepmenPAN-RB tersebut, terdapat tiga kondisi yang dapat mengakibatkan honorer dibatalkan pengangkatannya sebagai PPPK paruh waktu, yaitu:
Baca Juga: Siap-Siap! 3.714 Ribu Tenaga PPPK di Kabupaten Kutai Timur Diangkat pada 16 April 2025
- Mengundurkan Diri Sendiri
Jika honorer memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum atau setelah penetapan PPPK, maka haknya secara otomatis gugur.
- Dianggap Mengundurkan Diri
Honorer dapat dianggap mengundurkan diri jika tidak memenuhi kewajiban, seperti tidak hadir bekerja tanpa alasan yang jelas dalam jangka waktu tertentu.
- Meninggal Dunia