Pemprov DKI Jakarta Resmi Cairkan DANA Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Cek Nama Penerima

Kamis 10 Apr 2025, 17:13 WIB
Penyaluran bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025. (Sumber: jakarta.go.id)

Penyaluran bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025. (Sumber: jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini informasi mengenai penyaluran dana bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 yang sudah mulai cair kepada peserta didik.

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah memulai proses pencairan subsidi bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada para peserta.

Penyaluran saldo dana bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 ini dilakukan secara bertahap mulai, Rabu, 8 April 2025.

Baca Juga: Bank DKI Alami Gangguan Sistem, Pramono Anung Pastikan Dana Bansos KJP Aman

"Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 bulan Februari 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 8 April 2025," tulis akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jakarta.

Para peserta akan menerima uang gratis bansos KJP Plus apabila proses pembukaan rekening sudah selesai.

"Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI," tambah akun tersebut.

Bagi para peserta didik yang merasa terdaftar sebagai penerima bansos KJP Plus Tahun 2205, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Pencairan Bansos KJP April 2025

Uang gratis dari bantuan KJP Plus disalurkan kepada peserta didik menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Melansir dari akun Instagram resmi @uptp4op, terdapat sebanyak 707.622 peserta didik yang menerima saldo dana gratis KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 dari pemerintah.

Para penerima manfaat KJP Plus ini adalah peserta didik yang telah terverifikasi dan juga tervalidasi di basis data milik pemerintah.

Jika dirincikan, jumlah penerima manfaat bantuan KJP Plus pada jenjang Sekolah Dasar (SD) ada sebanyak 341.879 peserta dan menjadi kelompok dengan penerima terbanyak.

Kemudian, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada 189.437 peserta didik. Kemudian, jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) diberikan kepada 62.295 siswa dan 111.315 untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Baca Juga: Syarat Daftar Jadi Penerima Bansos KJP Plus 2025, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Sementara, untuk Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), jumlah penerimanya ada sebanyak 2.696 peserta didik.

Berdasarkan informasi di akun Instagram @upt.p4op, penyaluran dana bansos KJP Tahap 1 tahun 25 ini dilakukan secara bertahap.

Jadi, tidak semua peserta secara sekaligus akan langsung mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

Cara Cek Penerima KJP 2025

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama dan NISN nya terdata jadi penerima KJP, Anda dapat mengikuti panduan di bawah ini.

  • Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
  • Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
  • Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
  • Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda

Besaran Dana Bantuan KJP 

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. 

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

4. SMK

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan. 

Berita Terkait

News Update