Korban, seorang wanita berusia 21 tahun berinisial FH, yang sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis, menjadi sasaran tindakan keji.
Pelaku, yang belum diidentifikasi, meminta korban untuk menjalani prosedur transfusi darah tanpa pendampingan keluarga, dan membawanya ke ruangan yang tidak terpakai.
Di sana, korban diberikan suntikan obat bius hingga kehilangan kesadaran, dan pelaku melakukan tindakan asusila.
Baca Juga: Dokter Residen FK Unpad Sempat Berupaya Bunuh Diri Sebelum Ditangkap Sebagai Pelaku Pemerkosaan
Setelah sadar, korban merasakan sakit di area genitalnya, dan segera melakukan pemeriksaan visum.
Kepolisian yang menerima laporan kemudian melakukan investigasi, dan menemukan bukti sperma serta alat kontrasepsi pada tubuh korban.
Sampel-sampel tersebut sedang menjalani analisis DNA untuk mengidentifikasi milik pelaku sebagai barang bukti dalam kasus ini.