Panduan Lengkap Bayar Pajak Secara Online Bisa dari Rumah, Cek Selengkapnya

Kamis 10 Apr 2025, 19:43 WIB
Cara bayar pajak secara online. (Sumber: Pinterest : @Dribble)

Cara bayar pajak secara online. (Sumber: Pinterest : @Dribble)

POSKOTA.CO.ID - Dengan kecanggihan teknologi ini Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor semakin praktis berkat layanan online bisa dilakukan dimana saja termasuk dari rumah.

Dengan adanya layanan online seperti ini, Anda tidak perlu lagi antre berjam-jam di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), karena Anda cukup melakukan cek pajak motor online dan membayarnya dari rumah.

Cara ini tentunya dapat mempersingkat Waktu Anda, tak hanya itu layanan ini sangat berguna bagi Anda yang tengah sibuk dan tidak dapat menyempatkan Waktu untuk membayar pajak sepeda motor.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mengecek dan membayar pajak motor secara online. Artikel ini akan mengulas terkait panduan lengkap yang bisa Anda gunakan.

Baca Juga: Biaya Pokok dan Denda Dihapus! Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Pembayaran pajak STNK secara online bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban mereka tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Proses ini biasanya menggunakan platform digital yang terhubung dengan sistem Samsat. Namun pastikan Anda sudah melengkapi seluruh data kendaraan sebelum melakukan pembayaran.

Data dan Informasi yang Dibutuhkan

  • Siapkan data kendaraan Anda, seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Pastikan kendaraan Anda memenuhi syarat untuk pembayaran pajak STNK online (misalnya, tidak telat pajak, tidak ada blokir).
  • Periksa rincian biaya yang harus dibayarkan, termasuk pajak pokok, denda (jika ada), dan biaya administrasi.
  • Bukti Pembayaran: Simpan bukti pembayaran secara digital dan cetak (jika perlu) sebagai tanda sah pembayaran pajak.

    Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online di Jawa Barat

Setelah semua informasi terkait dengan pembayaran pajak kendaraan secara online, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran.

Cara Bayar Pajak Secara Online

1. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

SIGNAL adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Aplikasi ini memungkinkan pembayaran pajak STNK tahunan secara online.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Belaku Hari Ini, Berikut Cara Cek PKB di Samsat Online Pakai NIK KTP

  • Unduh dan instal aplikasi SIGNAL dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Daftar dan verifikasi akun Anda.
  • Tambahkan data kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
  • Pilih metode pembayaran (misalnya, transfer bank, e-wallet).
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi.
  • Bukti pembayaran akan tersedia di aplikasi.

2. E-Commerce dan Platform Pembayaran Digital

Beberapa platform e-commerce (misalnya, Tokopedia, Bukalapak) dan platform pembayaran digital (misalnya, GoPay, OVO) mungkin menyediakan layanan pembayaran pajak STNK.

  • Buka aplikasi atau situs web platform.
  • Cari fitur pembayaran pajak STNK.
  • Masukkan data kendaraan (misalnya, nomor polisi, nomor rangka).
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia.
  • Lakukan pembayaran dan simpan bukti transaksi.

    Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan

3. Situs Web Resmi Samsat

Beberapa Samsat daerah mungkin memiliki situs web resmi yang menyediakan layanan pembayaran pajak STNK online.

  • Kunjungi situs web Samsat daerah Anda.
  • Ikuti petunjuk untuk pembayaran pajak STNK online.
  • Masukkan data kendaraan dan informasi yang diperlukan.
  • Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi.

Berita Terkait

News Update