Beberapa platform e-commerce (misalnya, Tokopedia, Bukalapak) dan platform pembayaran digital (misalnya, GoPay, OVO) mungkin menyediakan layanan pembayaran pajak STNK.
- Buka aplikasi atau situs web platform.
- Cari fitur pembayaran pajak STNK.
- Masukkan data kendaraan (misalnya, nomor polisi, nomor rangka).
- Pilih metode pembayaran yang tersedia.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti transaksi.
Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
3. Situs Web Resmi Samsat
Beberapa Samsat daerah mungkin memiliki situs web resmi yang menyediakan layanan pembayaran pajak STNK online.
- Kunjungi situs web Samsat daerah Anda.
- Ikuti petunjuk untuk pembayaran pajak STNK online.
- Masukkan data kendaraan dan informasi yang diperlukan.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi.