Cara bayar pajak secara online. (Sumber: Pinterest : @Dribble)

OTOMOTIF

Panduan Lengkap Bayar Pajak Secara Online Bisa dari Rumah, Cek Selengkapnya

Kamis 10 Apr 2025, 19:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dengan kecanggihan teknologi ini Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor semakin praktis berkat layanan online bisa dilakukan dimana saja termasuk dari rumah.

Dengan adanya layanan online seperti ini, Anda tidak perlu lagi antre berjam-jam di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), karena Anda cukup melakukan cek pajak motor online dan membayarnya dari rumah.

Cara ini tentunya dapat mempersingkat Waktu Anda, tak hanya itu layanan ini sangat berguna bagi Anda yang tengah sibuk dan tidak dapat menyempatkan Waktu untuk membayar pajak sepeda motor.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mengecek dan membayar pajak motor secara online. Artikel ini akan mengulas terkait panduan lengkap yang bisa Anda gunakan.

Baca Juga: Biaya Pokok dan Denda Dihapus! Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Pembayaran pajak STNK secara online bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban mereka tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Proses ini biasanya menggunakan platform digital yang terhubung dengan sistem Samsat. Namun pastikan Anda sudah melengkapi seluruh data kendaraan sebelum melakukan pembayaran.

Data dan Informasi yang Dibutuhkan

Setelah semua informasi terkait dengan pembayaran pajak kendaraan secara online, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran.

Cara Bayar Pajak Secara Online

1. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

SIGNAL adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Aplikasi ini memungkinkan pembayaran pajak STNK tahunan secara online.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Belaku Hari Ini, Berikut Cara Cek PKB di Samsat Online Pakai NIK KTP

2. E-Commerce dan Platform Pembayaran Digital

Beberapa platform e-commerce (misalnya, Tokopedia, Bukalapak) dan platform pembayaran digital (misalnya, GoPay, OVO) mungkin menyediakan layanan pembayaran pajak STNK.

3. Situs Web Resmi Samsat

Beberapa Samsat daerah mungkin memiliki situs web resmi yang menyediakan layanan pembayaran pajak STNK online.

Tags:
PajakPajak Kendaraan BermotorCara bayar pajak secara onlineSamsatSamsat Online

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor