POSKOTA.CO.ID - Untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang terdata di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak dapat saldo dana bansos Rp2.400.000.
Saldo dana bansos Rp2.400.000 tersebut akan disalurkan secara bertahap melalui subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2025.
Sistem DTSEN sendiri kini digunakan oleh Kementrian Sosial (Kemensos) untuk tahap kedua dan selanjutnya agar memudahkan proses penyaluran dana bansos yang lebih tepat sasaran.
DTSEN tersebut menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya menjadi acuan dalam distribusi berbagai jenis bansos, termasuk subsidi BPNT.
Dengan teknologi ini, hanya masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat dan sudah terverifikasi berdasarkan data NIK e-KTP yang akan mendapatkan bantuan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengecek apakah NIK e-KTP yang sudah terdaftar dalam sistem DTSEN untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait subsidi BPNT tahun 2025 ini.
Rincian Besaran Bansos BPNT
Pada tahun 2025, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari subsidi BPNT akan menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000 dalam satu tahun.
Bantuan tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.
Dalam setiap tahap pencairan, KPM akan mendapatkan Rp600.000, yang dihitung dari alokasi Rp200.000 per bulan.
Saat ini, program BPNT sudah memasuki tahap kedua, yaitu untuk periode April hingga Juni 2025.