Mulai Mei 2025 Penyaluran Bansos Menggunakan DTSEN, Data Penerima Dievaluasi Setiap 5 Tahun

Kamis 10 Apr 2025, 17:43 WIB
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. (Sumber: kemensos.go.id)

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. (Sumber: kemensos.go.id)

Namun saat ini belum berlaku, dimana data tersebut masih disusun untuk menyediakan informasi akurat secara keseluruhan.

Pemerintah melalui Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah mengonfirmasi bahwa kemungkinan DTSEN akan dalam penyaluran bansos mulai Mei 2025.

Oleh karena itu data penerima bantuan kemungkinan akan berbeda, dimana masyarakat yang berhak mendapat pencairan bansos nantinya akan tercantum di dalam DTSEN ini.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Resmi Cairkan DANA Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Cek Nama Penerima

Selanjutnya, diketahui penerima manfaat bantuan sosial pemerintah ini juga akan dilakukan evaluasi setiap 5 tahun.

Hal ini untuk membuat penyaluran bantuan bisa tepat sasaran, sehingga penerima manfaat akan ditentukan kelayakannya secara berkala.

Cara Cek Penerima Bansos 2025

Simak berikut ini informasi cara cek penerima manfaat program bantuan sosial pemerintah. (Sumber: Poskota/Faiz)

Adapun hingga saat ini pengecekan status penerima manfaat bantuan sosial pemerintah masih menggunakan sistem yang lama.

Misalnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), cara pengecekan status penerimanya bisa diakses lewat cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat tinggal masukkan data diri secara lengkap untuk mengecek data penerima manfaat ini, begini caranya:

  1. Kunjungi web cekbansos.kemensos.go.id lewat aplikasi browser.
  2. Kemudian isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.
  3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP atau bisa gunakan data NIK.
  4. Lalu isi 4 huruf kode captcha untuk proses verifikasi pengguna.
  5. Terakhir bisa klik tombol "Cari Data" untuk menemukan data KPM bansos pemerintah.

Demikian adalah cara untuk mengecek status penerima bansos pemerintah lewat web Kemensos.

Bagi masyarakat yang tercantum dalam web resmi sebagai penerima manfaat, maka tinggal menunggu pencairan dana bansos sesuai jadwal dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update