Ilustrasi. Cara mengaktifkan MFA ASN Digital untuk PNS dan PPPK terbaru April 2025. (Sumber: menpan.go.id)

Nasional

Lengkap! Cara Aktifkan MFA ASN Digital untuk PNS dan PPPK Terbaru April 2025

Kamis 10 Apr 2025, 10:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh sempat menjelaskan soal fitur Multi-Factor Authentication (MFA).

Diketahui bahwa pada April 2025, BKN resmi meluncurkan fitur Multi-Factor Authentication atau MFA.

Fitur ini wajib diaktifkan oleh seluruh PNS dan PPPK untuk mengakses layanan digital ASN.

Baca Juga: Tonton Video Bokeh Full HD Terbaru Gratis Sepuasnya Bisa Pakai DuckDuckGo, Simak Caranya Tanpa Proxy dan VPN!

Pasalnya, fitur ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kerahasiaan data kepegawaian negara.

Sehingga, diharapkan dengan adanya fitur MFA ini keamanan data digital ASN bisa terlindungi.

Menurut Zudan Arif Fakrulloh, MFA adalah sistem keamanan yang mensyaratkan lebih dari satu bentuk verifikasi saat pengguna mengakses layanan digital BKN.

Baca Juga: Bantah Tudingan Kirim Utusan agar Tak Dipecat PDIP, Jokowi: Saya Ngalah Terus loh, tapi Ada Batasnya

Tujuannya yakni untuk melindungi data strategis yang dikelola oleh BKN dan instansi pemerintah terkait.

“Saat ini data menjadi aset berharga yang mendorong inovasi dan efisiensi di berbagai sektor.

Data bukan sekadar angka dan statistik, tetapi aset strategis yang menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,” kata Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari laman resmi bkn.go.id.

Sebelum mengaktifkan MFA, pastikan Anda sudah mengunduh dan menginstal aplikasi Google Authenticator pada perangkat ponsel Anda dan pastikan Anda memiliki akses ke akun MyASN dan SIASN, karena kedua akun ini diperlukan untuk login dan mengaktifkan MFA.

Berikut ini adalah Cara Aktifkan MFA ASN Digital yang perlu diketahui oleh PNS atau pegawai PPPK.

Cara Aktifkan MFA ASN Digital

1. Mengakses Website ASN Digital

Buka situs resmi https://asndigital.bkn.go.id melalui browser komputer atau laptop Anda.

Setelah halaman utama muncul, klik logo BKN yang ada di sudut atas.

Setelah itu, pilih menu "Login" untuk memulai proses masuk ke akun Anda.

Pada halaman login, masukkan username dan password akun MyASN yang telah terdaftar.

Jika Anda belum memiliki akun, pastikan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui platform yang sudah disediakan oleh BKN.

2. Aktifkan MFA dan Pilih OTP

Setelah berhasil login, Anda akan melihat pop-up yang menginformasikan tentang aktivasi MFA.

Klik tombol "Aktifkan MFA (OTP)" yang muncul pada layar Anda.

Sistem akan mengarahkan Anda untuk masuk ke laman SIASN yang akan menampilkan halaman aktivasi MFA.

Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk memasukkan informasi login akun SSO ASN.

Setelah berhasil, laman aktivasi MFA akan muncul dan siap untuk diproses lebih lanjut.

3. Proses Aktivasi melalui Google Authenticator

Buka aplikasi Google Authenticator di ponsel Anda.

Klik ikon tambah di aplikasi untuk memulai pemindaian kode QR yang akan ditampilkan di layar komputer.

Gunakan kamera ponsel Anda untuk memindai kode QR tersebut.

Begitu kode QR terdeteksi, aplikasi Google Authenticator akan menghasilkan kode OTP (One-Time Password) yang berlaku untuk proses aktivasi.

Masukkan kode OTP tersebut ke dalam kolom yang disediakan di laman aktivasi MFA di komputer Anda.

4. Verifikasi dan Selesai

Setelah memasukkan kode OTP, Anda akan diminta untuk mengisi kolom “Device name” dengan nama bebas yang mudah diingat.

Hal ini berguna untuk membedakan perangkat yang Anda gunakan jika suatu saat perlu melakukan verifikasi lebih lanjut.

Setelah itu, klik tombol "Submit" untuk menyelesaikan proses aktivasi.

Jika semua langkah diikuti dengan benar, sistem MFA akan aktif dan Anda bisa langsung menikmati layanan digital BKN dengan tingkat keamanan yang lebih tinggi.

Itulah beberapa cara mengaktifkan MFA ASN digital bagi PNS dan pegawai PPPK.

Tags:
April 2025Zudan Arif FakrullohBKN digital ASNdata digitalfitur PPPK PNS MFA ASN Digital

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor