Kronologi Pengungkapan Sindikat Uang Palsu, Dari Gerbong Kereta hingga Pabrik

Kamis 10 Apr 2025, 19:44 WIB
Ilustrasi uang palsu. (Sumber: Pixabay/WonderfulBali)

Ilustrasi uang palsu. (Sumber: Pixabay/WonderfulBali)

Selanjutnya hasil dari pengembangan penyelidikan, kata Haris, pihaknya melakukan penggerebekan pabrik tempat produksi uang palsu di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/13, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor. Dalam penggerebekan itu ditemukan upal mata uang rupiah dan dolar dengan total berkisar Rp2.354.997.500.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 26 Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp10 miliar. Kemudian juncto pasal 244 KUHP pidana dan atau pasal 245 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

News Update