Priguna, yang merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2025. Ia dijerat Pasal 6 C UU TPKS dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain sanksi pidana, Priguna juga telah dikeluarkan dari Unpad dan mendapat sanksi dari Kementerian Kesehatan berupa larangan melanjutkan program residen seumur hidup. Kemenkes juga meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan izin praktiknya.
Upaya Bunuh Diri Sebelum Ditangkap
Polisi mengungkapkan bahwa Priguna sempat berusaha bunuh diri beberapa hari sebelum ditangkap dengan cara melukai nadinya. "Dia sempat dirawat sebelum akhirnya kami amankan," kata Surawan.
Polda Jabar mendorong korban lain yang mengalami perlakuan serupa untuk segera melapor. "Kami menunggu keterangan resmi dari dua korban lainnya setelah Lebaran," tegas Surawan.
Kasus ini semakin menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tenaga medis serta perlindungan bagi pasien di rumah sakit. Pihak RSHS dan Unpad diharapkan memperketat pengawasan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.