Tangkapan layar. Konferensi pers Polda Jabar saat mengungkap kasus kekerasan seksual oleh dokter PPDS di RSHS. (Sumber: X/@humaspoldajbr)

Nasional

Korban Pelecehan Dokter PPDS Anestesi Unpad di RSHS Bandung Bertambah: Polisi Selidiki 2 Kasus Baru

Kamis 10 Apr 2025, 13:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), semakin menyeramkan setelah terungkap adanya lebih dari satu korban.

Selain FH (21), yang sebelumnya melaporkan pemerkosaan, polisi kini menyelidiki kemungkinan dua korban lain yang juga menjadi sasaran dokter berusia 31 tahun tersebut.

Modus operandi yang digunakan diduga serupa, yakni dengan membius korban sebelum melakukan tindakan pelecehan seksual.

Polda Jawa Barat saat ini sedang berupaya mengumpulkan keterangan dari kedua korban tambahan tersebut untuk memperkuat berkas perkara.

Baca Juga: Viral! Kelakuan Bejat Dokter PPDS Anestesi Unpad di RSHS Bandung Diduga Perkosa Pasien, Netizen Geram: Muncul Tagar AdiliDokterPemerkosa

Dua Korban Lain Belum Berikan Keterangan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengonfirmasi bahwa dua korban tambahan tersebut belum dapat dimintai keterangan secara resmi.

"Ada dua lagi yang menjadi korban, namun mereka belum melapor. Kami sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum salah satu korban, tetapi pemeriksaan baru akan dilakukan setelah Lebaran," jelas Surawan, Kamis 9 April 2025.

Meski belum ada laporan resmi, polisi memastikan bahwa kedua korban tersebut adalah pasien RSHS Bandung, bukan keluarga pasien seperti kasus FH. Modus yang digunakan Priguna diduga sama, yakni membius korban sebelum melakukan pelecehan seksual.

Modus Pemerkosaan dengan Pembiusan

Berdasarkan keterangan polisi, Priguna membawa FH dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS pada 18 Maret 2025, pukul 01.00 WIB, dengan alasan pengambilan darah. Di sana, korban diminta mengganti pakaian operasi sebelum disuntikkan cairan bening yang membuatnya tidak sadarkan diri.

"Setelah sadar, korban baru menyadari kejadian tersebut dan merasakan perih saat buang air kecil," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Baca Juga: Dokter PPDS Unpad Anestesi RSHS Bandung Diduga Perkosa Anak Pasien, Polisi Beberkan Kecenderungan Kelainan Seksual

Priguna Sudah Ditahan dan Terancam Hukuman 12 Tahun

Priguna, yang merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2025. Ia dijerat Pasal 6 C UU TPKS dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain sanksi pidana, Priguna juga telah dikeluarkan dari Unpad dan mendapat sanksi dari Kementerian Kesehatan berupa larangan melanjutkan program residen seumur hidup. Kemenkes juga meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan izin praktiknya.

Upaya Bunuh Diri Sebelum Ditangkap

Polisi mengungkapkan bahwa Priguna sempat berusaha bunuh diri beberapa hari sebelum ditangkap dengan cara melukai nadinya. "Dia sempat dirawat sebelum akhirnya kami amankan," kata Surawan.

Polda Jabar mendorong korban lain yang mengalami perlakuan serupa untuk segera melapor. "Kami menunggu keterangan resmi dari dua korban lainnya setelah Lebaran," tegas Surawan.

Kasus ini semakin menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tenaga medis serta perlindungan bagi pasien di rumah sakit. Pihak RSHS dan Unpad diharapkan memperketat pengawasan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Tags:
Universitas PadjadjaranRSHS BandungPriguna Anugerah PratamaUnpad Program Pendidikan Dokter SpesialisPPDSRSHS

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor