Pasal 310 ayat 4 dikatakan kecelakaan akibat kelalaian mengakibatkan korban jiwa bisa dikenai hukuman enam tahun penjara dan/atau Rp12 juta.
"Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp750 ribu bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang sudah turun," katanya.
Luqman mengatakan kecelakaan KA Commuter Line Jenggala reslasi Indro menuju Stasiun Sidoarjo di KM 7+600 itu terjadi sekitar puku 18.35 WIB.
Baca Juga: Viral, Warga Blokir Perlintasan Kereta Api di Batubara Sumut usai Wanita Tewas Tertabrak
Saat itu, pengendara truk kayu, Majuri menerobos perlintasan hingga akhirnya bertabrakan dengan kereta.
Akibatnya, asisten masinis meninggal dunia di lokasi, masinis utama saat ini tengah menjalani perawatan medis dan sopir truk dikabarkan selamat.