Kecelakaan maut melibatkan Kereta Api Commuter Line Jenggala dengan truk bermuatan kayu di Gresik, Jawa Timur. (Sumber: X/@txttransportasi)

Nasional

KAI Tempuh Jalur Hukum terkait Kecelakaan Maut KA Jenggala di Gresik

Kamis 10 Apr 2025, 19:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - KAI berencana dan menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait insiden kecelakaan Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala dengan sebuah truk bermuatan kayu.

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi kecelakaan tragis di perlintasan JPL 11 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, truk bermuatan kayu menabrak Commyter Line Jenggala Nomor 470.

Akibat dari kecelakaan tersebut, seorang asisten masinis bernama Abdilllah Ramdan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan kecelakaan tersebut telah merugikan banyak aspek dan korban.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Kereta Api Jenggala dengan Truk Bermuatan Kayu di Gresik

"Termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasaran serta paling utama risiko keselamatan petugas dan penumpang," kata Luqman dalam keterangannya yang dikutip Poskota pada Kamis, 10 April 2025.

Luqman menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap pemilik serta sopir truk yang terlibat.

Ia mengatakan dan menilai bahwa kecelakaan itu terjadi disebabkan oleh kelalaian yang harus ditempuh secara hukum.

"Kami akan melanjutkanke proses hukum, ini bukan hanya kerugian oprasional tetapi soal nyawa petugas kami yang gugur saat menjalankan tugas," katanya.

Baca Juga: Mobil Dihantam Kereta hingga Terpental di Perlintasan Cijoro Lebak

Luqman mengingatkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat melintas.

Pasal 310 ayat 4 dikatakan kecelakaan akibat kelalaian mengakibatkan korban jiwa bisa dikenai hukuman enam tahun penjara dan/atau Rp12 juta.

"Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp750 ribu bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang sudah turun," katanya.

Luqman mengatakan kecelakaan KA Commuter Line Jenggala reslasi Indro menuju Stasiun Sidoarjo di KM 7+600 itu terjadi sekitar puku 18.35 WIB.

Baca Juga: Viral, Warga Blokir Perlintasan Kereta Api di Batubara Sumut usai Wanita Tewas Tertabrak

Saat itu, pengendara truk kayu, Majuri menerobos perlintasan hingga akhirnya bertabrakan dengan kereta.

Akibatnya, asisten masinis meninggal dunia di lokasi, masinis utama saat ini tengah menjalani perawatan medis dan sopir truk dikabarkan selamat.

Tags:
Gresikkecelakaan kereta api Commuter Linetruk tabrak keretaKA JenggalaKAIkecelakaan kereta

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor