KAI Tempuh Jalur Hukum terkait Kecelakaan Maut KA Jenggala di Gresik

Kamis 10 Apr 2025, 19:30 WIB
Kecelakaan maut melibatkan Kereta Api Commuter Line Jenggala dengan truk bermuatan kayu di Gresik, Jawa Timur. (Sumber: X/@txttransportasi)

Kecelakaan maut melibatkan Kereta Api Commuter Line Jenggala dengan truk bermuatan kayu di Gresik, Jawa Timur. (Sumber: X/@txttransportasi)

POSKOTA.CO.ID - KAI berencana dan menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait insiden kecelakaan Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala dengan sebuah truk bermuatan kayu.

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi kecelakaan tragis di perlintasan JPL 11 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, truk bermuatan kayu menabrak Commyter Line Jenggala Nomor 470.

Akibat dari kecelakaan tersebut, seorang asisten masinis bernama Abdilllah Ramdan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan kecelakaan tersebut telah merugikan banyak aspek dan korban.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Kereta Api Jenggala dengan Truk Bermuatan Kayu di Gresik

"Termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasaran serta paling utama risiko keselamatan petugas dan penumpang," kata Luqman dalam keterangannya yang dikutip Poskota pada Kamis, 10 April 2025.

Luqman menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap pemilik serta sopir truk yang terlibat.

Ia mengatakan dan menilai bahwa kecelakaan itu terjadi disebabkan oleh kelalaian yang harus ditempuh secara hukum.

"Kami akan melanjutkanke proses hukum, ini bukan hanya kerugian oprasional tetapi soal nyawa petugas kami yang gugur saat menjalankan tugas," katanya.

Baca Juga: Mobil Dihantam Kereta hingga Terpental di Perlintasan Cijoro Lebak

Luqman mengingatkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat melintas.

Berita Terkait

News Update