"(Keuntungan) sampai miliaran. Kalau dari keuntungan sudah didapatkan, karena kami mengetahui bahwa dari objek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank," tegas Djuhandhani.
Hingga kini, penyidik sudah memeriksa sekitar kurang lebih 40 orang saksi. Lalu untuk tersangka MS dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Kemudian terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kami kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP.
"Penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU," terangnya.