JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.
Kesembilan tersangka tersebut, di antaranya adalah Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rasyid, MS selaku mantan Kades Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Kemudian, JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, tersangka Y dan S sebagai staf Desa Segarajaya.
"Kemudian AP, Ketua Tim support PTSL. Yang ketujuh GG, petugas ukur tim support, yang kedelapan MJ, operator komputer, yang kesembilan, HS atau tenaga pembantu di tim support Program PTSL," ujarnya.
Baca Juga: Terlibat Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya Ditetapkan Tersangka
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini mereka belum ditahan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
Modus operandi dalam kasus ini melibatkan pengubahan data pada 93 SHM dengan memindahkan lokasi dari darat ke laut. Djuhandhani menambahkan, ada perbedaan antara kasus di Bekasi dan Tangerang terkait cara pemalsuannya.
Di Bekasi, perubahan dilakukan setelah sertifikat asli diterbitkan atas nama pemegang hak yang sah.
"Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," ucap dia.
Baca Juga: Skandal Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas ke Polisi
Selanjutnya, keuntungan dari tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah karena beberapa objek sertifikat sudah dijaminkan ke bank. Dengan sembilan orang yang menjadi tersangka termasuk dua kepala desa sebelumnya, penyidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan semua pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka.
"(Keuntungan) sampai miliaran. Kalau dari keuntungan sudah didapatkan, karena kami mengetahui bahwa dari objek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank," tegas Djuhandhani.
Hingga kini, penyidik sudah memeriksa sekitar kurang lebih 40 orang saksi. Lalu untuk tersangka MS dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Kemudian terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kami kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP.
"Penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU," terangnya.