Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Pemprov memberikan kebebasan tunggakan serta denda pajak kendaraan mulai dari tahun 2024 ke belakang tanpa batas jumlah tahun.
Skema yang diberikan ialah melunasi pajak tahun 2025.
Baca Juga: Apa Itu SPT Tahunan Pajak yang Wajib Dilaporkan? Begini Cara Melaporkannya
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh pun menerapkan pemutihan pajak kendaraan, dengan memberikan pemutihan pajak progresif.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 tahun 2023 dengan tujuan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial warga Aceh.
Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh berlaku hingga 31 Desember 2025.
Demikian sejumlah wilayah di Indonesia yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025.