POSKOTA.CO.ID - Sejumlah wilayah di Indonesia memberlakukan diskon serta pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, bisa memanfaatkan program ini dan kembali mengaktifkan masa berlaku kendaraannya.
Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan serta kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan potongan harga atau diskon pajak.
Baca Juga: Samsat Cimahi Buka Layanan Pajak Motor pada Hari Libur
Selain itu, tidak adanya pengenaan denda dan penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang sudah bertahun-tahun.
Tak hanya itu, masyarakat yang ingin melakukan balik nama pun bisa dilakukan secara gratis untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan adanya program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan yang sedang berjalan.
Harapannya, masyarakat bisa kembali mematuhi kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun berikutnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 10 April-30 Juni 2025, Samsat Pandeglang Tambah Loket Layanan
Daftar Wilayah yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon
Adapun sejumlah wilayah yang memberlakukan kebijakan ini, antara lain:
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjalankan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya.