POSKOTA.CO.ID - Sejumlah wilayah di Indonesia memberlakukan diskon serta pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, bisa memanfaatkan program ini dan kembali mengaktifkan masa berlaku kendaraannya.
Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan serta kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan potongan harga atau diskon pajak.
Baca Juga: Samsat Cimahi Buka Layanan Pajak Motor pada Hari Libur
Selain itu, tidak adanya pengenaan denda dan penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang sudah bertahun-tahun.
Tak hanya itu, masyarakat yang ingin melakukan balik nama pun bisa dilakukan secara gratis untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan adanya program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan yang sedang berjalan.
Harapannya, masyarakat bisa kembali mematuhi kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun berikutnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 10 April-30 Juni 2025, Samsat Pandeglang Tambah Loket Layanan
Daftar Wilayah yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon
Adapun sejumlah wilayah yang memberlakukan kebijakan ini, antara lain:
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjalankan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya.
Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, semisal tahun 2025.
Selanjutnya, jika ingin balik nama bisa dilakukan tanpa pungutan biaya alias gratis.
Baca Juga: Lebaran Usai, Gubernur Jabar Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Tunggakan hingga 2019
Jadwal pemutihan pajak dan diskon pajak ini dimulai pada 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun memberlakukan kebijakan yang sama. Masyarakat bisa bebas dari biaya pokok dan denda serta denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024.
Skemanya sama yaitu melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025. Jadwal untuk Provinsi Jawa Tengah dimulai pada 8 April hingg 30 Juni 2025.
Kalimantan Selatan
Jadwal pemutihan pajak kendaraan di wilayah Kalimantan Selatan berlangsung pada 5 Januari - 28 Juni 2025.
Diskon pajak yang diberikan untuk plat hitam, putih dan kuning. Kemudian denda juga turun yang semula 25 persen menjadi satu persen per bulan. Selanjutnya, gratis biaya BBN-II.
Baca Juga: 3 Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Kapan Kantor Samsat Buka Kembali?
Kalimantan Timur
Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung pada 8 April hingga 30 Juni 2025.
Masyarakat hanya perlu melunasi pajak berjalan di tahun 2025. Namun ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan
- Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar provinsi, ubah bentuk, mesin, lelang belum terdaftar atau ex dump
- Tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online di Jawa Barat
Banten
Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Pemprov memberikan kebebasan tunggakan serta denda pajak kendaraan mulai dari tahun 2024 ke belakang tanpa batas jumlah tahun.
Skema yang diberikan ialah melunasi pajak tahun 2025.
Baca Juga: Apa Itu SPT Tahunan Pajak yang Wajib Dilaporkan? Begini Cara Melaporkannya
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh pun menerapkan pemutihan pajak kendaraan, dengan memberikan pemutihan pajak progresif.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 tahun 2023 dengan tujuan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial warga Aceh.
Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh berlaku hingga 31 Desember 2025.
Demikian sejumlah wilayah di Indonesia yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025.