Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Pandeglang Diserbu Ratusan Orang

Kamis 10 Apr 2025, 18:34 WIB
Ratusan wajib pajak kendaraan saat antre di Kantor Samsat Pandeglang, Kamis, 10 April 2025. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Ratusan wajib pajak kendaraan saat antre di Kantor Samsat Pandeglang, Kamis, 10 April 2025. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Pandeglang, dipadati masyarakat pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan bermotor, Kamis, 10 April 2025.

Berdasarkan pantauan Poskota.co.id, ratusan para wajib pajak kendaraan terlihat penuhi are aloket-loket pembajaran pajak di Kantor Samsat Pandeglang, termasuk layanan Kendaraan Samsat Keliling di depan Kantor Samsat.

Kemudian, antrean panjang juga terjadi pada beberapa loket layanan yang berada di dalam Kantor Samsat, mulai dari lantai satu, lantai dua hingga lantai 3 Samsat Pandeglang.

"Iya, antusias masyarakat Pandeglang pada hari pertama pemberlakukan Kepgub Banten 170 ini cukup luar biasa. Saya tadi pukul 06:30 WIB tiba di kantor, pemohon sudah banyak yang antre," kata Kepala UPT Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah, Kamis, 10 April 2025.

Baca Juga: Biaya Pokok dan Denda Dihapus! Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Epy mengatakan, pihaknya harus menambah waktu pelayanan untuk melayani banyaknya , yang biasanya pelayanan sampai pukul 14.00 WIB, sekarang dibuka hingga pukul 15:00 WIB.

"Jam pelayanan kita tambah satu jam, selain itu kita juga fungsikan semua loket layanan guna memudahkan para wajib pajak," ungkapnya.

"Bahkan saking banyaknya pengunjung, penambahan kursi pun masih tetap tidak cukup," sambungnya.

Saat ditanya berapa jumlah pemohon pada hari pertama ini. Ia mengaku, kalau seharian ini bisa mencapai ribuan. Karena yang sudah tercatat pada pukul 10:00 WIB tadi pagi sudah 400 pemohon baik pemilik.

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Beberapa Wilayah, Daerah Kamu Termasuk?

"Tadi pagi saja sekitar pukul 10:00 WIB yang tercatat sudah ada 400, kalau sehari penuh hingga pelayanan ditutup bisa mencapai ribuan," tuturnya.

Epy juga menjelaskan, bagi pemohon yang hendak mengajukan pemutihan deda pajak kendaraan bermotornya, diharapkan membawa dokumen kendaraan baik STNK maupun BPKB dan data kependudukan pribadi.

Pihaknya juga menyarankan masyarakat Pandeglang atau para wajib pajak, untuk bisa memanfaatkan momentum ini dengan baik.

"Manfaatkan kesempatan ini mumpung ada keringanan bagi wajib pajak. Karena pemberlakukan Kepgub 170 ini bebas denda dan ada kemudahan juga bagi pemohon balik nama kendaraan," jelasnya.

Baca Juga: Samsat Cimahi Buka Layanan Pajak Motor pada Hari Libur

Sementara itu, salah seorang pemohon pajak bermotor, Saepul mengaku, datang ke Samsat Pandeglang untuk perpanjangan pajak kendaraan roda dua miliknya. Namun karena di Kantor Samsat cukup padat, ia mencari loket layanan lain di MPP Pandeglang.

"Saya datang tadi pagi, karena di sini (Samsat-red) penuh, jadi saya akan ke MPP Pandeglang, mudah-mudahan di sana tidak terlalu padat," ucap dia.

Berita Terkait

News Update