Epy juga menjelaskan, bagi pemohon yang hendak mengajukan pemutihan deda pajak kendaraan bermotornya, diharapkan membawa dokumen kendaraan baik STNK maupun BPKB dan data kependudukan pribadi.
Pihaknya juga menyarankan masyarakat Pandeglang atau para wajib pajak, untuk bisa memanfaatkan momentum ini dengan baik.
"Manfaatkan kesempatan ini mumpung ada keringanan bagi wajib pajak. Karena pemberlakukan Kepgub 170 ini bebas denda dan ada kemudahan juga bagi pemohon balik nama kendaraan," jelasnya.
Baca Juga: Samsat Cimahi Buka Layanan Pajak Motor pada Hari Libur
Sementara itu, salah seorang pemohon pajak bermotor, Saepul mengaku, datang ke Samsat Pandeglang untuk perpanjangan pajak kendaraan roda dua miliknya. Namun karena di Kantor Samsat cukup padat, ia mencari loket layanan lain di MPP Pandeglang.
"Saya datang tadi pagi, karena di sini (Samsat-red) penuh, jadi saya akan ke MPP Pandeglang, mudah-mudahan di sana tidak terlalu padat," ucap dia.