POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menetapkan pemberian gaji bagi pensiunan PNS beserta dengan tunjangannya di tahun 2025.
Kebijakan terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan besaran nominal gaji serta tunjangan dari mulai golongan I hingga IV.
Selain itu, sebelumnya di bulan Februari 2025 pemerintah juga menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Baca Juga: Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Ini Penjelasan BKN dan Perhitungan Terbaru
Dari isu yang beredar, pemerintah akan menaikkan gaji PNS sebesar 16 persen di tahun 2025.
Namun isu tersebut bisa disebut masih rumor, pasalnya belum ada pengumuman atau keputusan resmi dari pemerintah.
Kendati begitu, nominal besaran gaji pensiunan masih mengikuti peraturan pemerintah yang telah diresmikan.
Sebagai tambahan informasi, gaji pensiunan diberikan setiap awal bulan dan pembayarannya dilakukan melalui Taspen (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri).
Baca Juga: Gaji PNS 2025 Naik Jadi 16 Persen? Simak Fakta dan Perkiraan Nominalnya di Sini
Besaran Gaji Pensiunan PNS
Selain mendapatkan gaji, pensiunan pun tetap mendapatkan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.
Adapun rincian tunjangannya, sebagai berikut:
- Tunjangan pasangan 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan dua anak sebesar dua persen dari gaji pokok
- Tunjangan pangan diberikan sebesar 10 kilogram beras dalam bentuk uang sebesar Rp72.420
Kemudian berikut ini rincian besaran gaji pensiunan mulai dari golongan I hingga IV, di antaranya:
Baca Juga: Simulasi Terbaru! Begini Hitungan Tunjangan Guru Jika Gaji PNS Naik 16 Persen
Golongan I
- I A Rp 1.748.096 sampai Rp1.962.128
- I B Rp 1.748.096 sampai Rp2.077.264
- I C Rp 1.748.096 sampai Rp2.165.184
- I D Rp 1.748.096 sampai Rp2.256.688
Golongan II
- II A Rp1.748.096 sampai Rp2.833.824
- II B Rp1.748.096 sampai Rp2.953.776
- II C Rp1.748.096 sampai Rp3.078.656
- II D Rp1.748.096 sampai Rp3.208.800
Golongan III
- III A Rp1.748.096 sampai Rp3.558.576
- III B Rp1.748.096 sampai Rp3.709.104
- III C Rp1.748.096 sampai Rp3.866.016
- III D Rp1.748.096 sampai Rp4.029.536
Baca Juga: Penjelasan Mengenai Kabar Gaji PNS Bakal Naik pada 2025
Golongan IV
- IV A Rp1.748.096 sampai Rp4.200.000
- IV B Rp1.748.096 sampai Rp4.377.744
- IV C Rp1.748.096 sampai Rp4.562.880
- IV D Rp1.748.096 sampai Rp4.755.856
- IV E Rp1.748.096 sampai Rp4.957.008
Itulah besaran gaji yang diterima pensiunan PNS dari golongan I hingga IV.