Adapun rincian tunjangannya, sebagai berikut:
- Tunjangan pasangan 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan dua anak sebesar dua persen dari gaji pokok
- Tunjangan pangan diberikan sebesar 10 kilogram beras dalam bentuk uang sebesar Rp72.420
Kemudian berikut ini rincian besaran gaji pensiunan mulai dari golongan I hingga IV, di antaranya:
Baca Juga: Simulasi Terbaru! Begini Hitungan Tunjangan Guru Jika Gaji PNS Naik 16 Persen
Golongan I
- I A Rp 1.748.096 sampai Rp1.962.128
- I B Rp 1.748.096 sampai Rp2.077.264
- I C Rp 1.748.096 sampai Rp2.165.184
- I D Rp 1.748.096 sampai Rp2.256.688
Golongan II
- II A Rp1.748.096 sampai Rp2.833.824
- II B Rp1.748.096 sampai Rp2.953.776
- II C Rp1.748.096 sampai Rp3.078.656
- II D Rp1.748.096 sampai Rp3.208.800
Golongan III
- III A Rp1.748.096 sampai Rp3.558.576
- III B Rp1.748.096 sampai Rp3.709.104
- III C Rp1.748.096 sampai Rp3.866.016
- III D Rp1.748.096 sampai Rp4.029.536
Baca Juga: Penjelasan Mengenai Kabar Gaji PNS Bakal Naik pada 2025
Golongan IV
- IV A Rp1.748.096 sampai Rp4.200.000
- IV B Rp1.748.096 sampai Rp4.377.744
- IV C Rp1.748.096 sampai Rp4.562.880
- IV D Rp1.748.096 sampai Rp4.755.856
- IV E Rp1.748.096 sampai Rp4.957.008
Itulah besaran gaji yang diterima pensiunan PNS dari golongan I hingga IV.