Ilustrasi pencairan gaji pensiunan PNS. (Sumber: taspen.co.id)

Nasional

Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I hingga IV, Benarkah Ada Kenaikan 16 Persen di Tahun 2025?

Kamis 10 Apr 2025, 21:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menetapkan pemberian gaji bagi pensiunan PNS beserta dengan tunjangannya di tahun 2025.

Kebijakan terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan besaran nominal gaji serta tunjangan dari mulai golongan I hingga IV.

Selain itu, sebelumnya di bulan Februari 2025 pemerintah juga menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Baca Juga: Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Ini Penjelasan BKN dan Perhitungan Terbaru

Dari isu yang beredar, pemerintah akan menaikkan gaji PNS sebesar 16 persen di tahun 2025.

Namun isu tersebut bisa disebut masih rumor, pasalnya belum ada pengumuman atau keputusan resmi dari pemerintah.

Kendati begitu, nominal besaran gaji pensiunan masih mengikuti peraturan pemerintah yang telah diresmikan.

Sebagai tambahan informasi, gaji pensiunan diberikan setiap awal bulan dan pembayarannya dilakukan melalui Taspen (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri).

Baca Juga: Gaji PNS 2025 Naik Jadi 16 Persen? Simak Fakta dan Perkiraan Nominalnya di Sini

Besaran Gaji Pensiunan PNS

Selain mendapatkan gaji, pensiunan pun tetap mendapatkan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

Adapun rincian tunjangannya, sebagai berikut:

Kemudian berikut ini rincian besaran gaji pensiunan mulai dari golongan I hingga IV, di antaranya:

Baca Juga: Simulasi Terbaru! Begini Hitungan Tunjangan Guru Jika Gaji PNS Naik 16 Persen

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Baca Juga: Penjelasan Mengenai Kabar Gaji PNS Bakal Naik pada 2025

Golongan IV

Itulah besaran gaji yang diterima pensiunan PNS dari golongan I hingga IV.

Tags:
besaran gaji pensiunanTaspengaji pensiunan PNSpensiunan PNS

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor