POSKOTA.CO.ID - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menjadi sorotan dan mendapatkan kecaman dari publik.
Termasuk anggota DPR yang juga mengecam tindakan seorang dokter PPDS, Priguna Anugrah Pratama atau PAP, 31 tahun yang telah memperkosa keluarga pasien/
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq mengecam tindakan PAP dan mendesak untuk pencabutan gelar dan izin praktik pelaku sebagai dokter.
Maman mengatakan bahwa tersangka telah melakukan tindakan kriminal yang tidak bisa dipikir dengan nalar manusia.
Baca Juga: Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Unpad Anestesi yang Jadi Tersangka Pelaku Asusila
"Ini tindakan kriminal luar biasa. Status sebagai mahasiswa PPDS berakhir dan saya minta agar gelar dokter juga dicabut serta dilarang praktik sebagai dokter," kata Maman kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Kamis, 10 April 2025.
Ia menegaskan bahwa PAP harus dipastikan tidak akan bisa melakukan praktik sebagai dokter lagi. Pasalnya, tindakan yang dilakukannya selain merugikan pasien juga merusak profesi mulia seorang dokter.
"Jangan sampai dokter mes** kriminal seperti itu tetap praktik. Tindakan ini merusak profesi dokter," ucapnya.
Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak bisa ditoleransi dalam hal apapun.
Baca Juga: Korban Pelecehan Dokter PPDS Anestesi Unpad di RSHS Bandung Bertambah: Polisi Selidiki 2 Kasus Baru
"Masyarakat ke rumah sakit untuk pengobatan atau menemani keluarga sakit, tapi malah mendapatkan tindakan pemerkosaan. Di mana akal sehat yang membenarkan tindakan itu?," katanya.
Maman memahami kondisi korban yang tengah lemah tidak berdaya saat ada anggota keluarga yang sakit. Hingga, kondisi tidak berdaya itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Mereka umumnya berada dalam kondisi lemah secara psikologis karena ada anggota keluarga yang sakit atau posisi korban sebagai pasien. Ini yang menjadi celah pelaku," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter PPDS kepada keluarga pasien dengan modus mengambil sampel darah.
Pelaku meminta korban menjalani tes kesehatan dengan tranfusi darah dengan korban dibius sebelum melakukan pelecehan seksual.
Seusai sadar sekitar empat jam lamanya, korban merasakan sakit di bagian intimnya. Kemudian, hasil visum ditemukan bekas sperma di bagian intim korban.
Hingga akhirnya, keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polda Jawa Barat (Jabar). Polisi berhasil mengamankan pelaku dan menetapkan PAP sebagai tersangka.