Cara Memperpanjang STNK Secara Online Tanpa ke Samsat, Dijamin Mudah dan Cepat!

Kamis 10 Apr 2025, 18:18 WIB
Cara mempepanjang STNK secara online (Sumber: Dispendukcapil Jember)

Cara mempepanjang STNK secara online (Sumber: Dispendukcapil Jember)

POSKOTA.CO.ID - Kini memperpanjang STNK tahunan tak lagi harus repot datang ke kantor Samsat dan antre panjang.

Lewat pemanfaatan teknologi digital, proses ini bisa dilakukan secara online hanya melalui ponsel Anda praktis, cepat, dan nyaman!

Namun perlu diingat, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan, bukan perpanjangan lima tahunan yang membutuhkan cek fisik kendaraan.

Solusi ini sangat cocok bagi Anda yang memiliki kesibukan tinggi atau tinggal jauh dari Samsat.

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Beberapa Wilayah, Daerah Kamu Termasuk?

Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Sebelum memulai, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopinya atas nama pemilik kendaraan
  • STNK asli dan salinan sebagai bukti kepemilikan
  • Dana sesuai dengan nominal pajak kendaraan

Langkah Mudah Perpanjang STNK Secara Online

  1. Unduh Aplikasi Salmonas

Cari dan unduh aplikasi “Salmonas” melalui browser atau toko aplikasi di ponsel Anda.

  1. Registrasi dan Login

Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan mengisi identitas diri dan data kendaraan, seperti nama lengkap, NIK, nomor polisi, dan nomor rangka kendaraan.

  1. Dapatkan e-SKPP dan Kode Pembayaran

Setelah data dikirim, Anda akan menerima e-SKPP (Surat Ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor) serta kode pembayaran yang berlaku selama dua jam.

  1. Lakukan Pembayaran

Bayar pajak sesuai petunjuk melalui bank mitra seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI, BTN, CIMB Niaga, atau Permata.

Jika tidak punya rekening di bank tersebut, Anda tetap bisa membayar melalui platform e-commerce seperti Tokopedia atau Bukalapak.

Berita Terkait

News Update