Cara cek NIK KTP dipakai orang untuk pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Cara Cek NIK KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Laporkan dengan Cara Ini

Kamis 10 Apr 2025, 21:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai cara cek NIK KTP dipakai orang lain untuk pinjol atau tidak yang harus diketahui masyarakat.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas milik masyarakat yang sangat penting dan memuat sebuah nomor induk setiap warga negara atau yang dikenal dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK dan KTP merupakan dua identitas penting bagi warga negara yang biasanya dibutuhkan untuk melakukan berbagai keperluan administrasi, ketika mengajukan pinjaman di bank atau layanan peer to peer (p2p) landing.

Baca Juga: Tips Ajukan Pinjol Tanpa Khawatir Galbay dengan Mudah dan Praktis, Cek Caranya

KTP menjadi salah satu syarat yang biasanya selalu dicantumkan ketika seseorang mau mengambil pinjaman online (pinjol).

Sayangnya, ada banyak orang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja menggunakan KTP milik orang lain untuk mendaftar pinjol ilegal.

Biasanya, mereka yang memakai KTP orang lain ini untuk mendapatkan pinjaman online sudah berencana untuk gagal bayar (galbay) atau tidak mau melunasi utang pinjol nya.

Dengan begitu, pemilik KTP yang didaftarkan ke pinjol lah yang akan ditagih oleh debt colector (DC) lapangan. Sementara, orang yang mengajukan pinjaman bisa melarikan diri.

Hal ini tentunya sangat merugikan bagi orang yang NIK KTP nya terdaftar pinjol karena akan mendapatkan gangguan dari para DC pinjol yang menagih utang.

Baca Juga: Cara Lapor NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal, Begini Panduannya

Untuk menghindari data pribadi Anda disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab, Anda dapat mengecek apakah NIK KTP milik Anda didaftarkan ke layanan pinjol atau tidak.

Bagaimana Cara Mengetahui NIK Kita Dipakai Orang Lain?

Berdasarkan  informasi yang dihim dari laman Portal Informasi Indonesia, masyarakat bisa mengecek apakah NIK KTP nya telah dipakai dan disalahgunakan orang lain untuk pinjol dengan menggunakan layanan milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK memiliki layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengetahui apakah namanya terdaftar atas suatu pinjaman.

Bagi kamu yang mau mengecek apakah NIK KTP nya terdata sebagai debitur pinjol, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Siapkan dokumen ( foto KTP, foto diri, dan foto diris ambil memegang KTP)

Perlu diketahui bahwa setiap hari, OJK membuka empat sesi layanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SLIK.

Sesi I: Pukul 07.00 WIB hingga kuota penuh
Sesi II: Pukul 09.00 WIB hingga kuota penuh
Sesi III: Pukul 12.00 WIB hingga kuota penuh
Sesi IV: Pukul 14.00 WIB hingga kuota penuh

Lapor Kemana Jika KTP Disalahgunakan?

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan data pribadi, termasuk NIK KTP milik mu yang didaftarkan untuk pinjol, maka kamu bisa membuat laporan ke OJK.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda kepada OJK. Berikut informasinya.

1. Melalui telepon

2. Melalui WhatsApp

Demikian informasi mengenai cara cek apakah NIK KTP mu digunakan orang yang tidak bertanggung jawab untuk pinjaman online.

Tags:
Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan cara cek NIK KTP dipakai orang untuk pinjolNIK KTP pinjaman online pinjol ilegal pinjol

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor