POSKOTA.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai cara cek NIK KTP dipakai orang lain untuk pinjol atau tidak yang harus diketahui masyarakat.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas milik masyarakat yang sangat penting dan memuat sebuah nomor induk setiap warga negara atau yang dikenal dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK dan KTP merupakan dua identitas penting bagi warga negara yang biasanya dibutuhkan untuk melakukan berbagai keperluan administrasi, ketika mengajukan pinjaman di bank atau layanan peer to peer (p2p) landing.
Baca Juga: Tips Ajukan Pinjol Tanpa Khawatir Galbay dengan Mudah dan Praktis, Cek Caranya
KTP menjadi salah satu syarat yang biasanya selalu dicantumkan ketika seseorang mau mengambil pinjaman online (pinjol).
Sayangnya, ada banyak orang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja menggunakan KTP milik orang lain untuk mendaftar pinjol ilegal.
Biasanya, mereka yang memakai KTP orang lain ini untuk mendapatkan pinjaman online sudah berencana untuk gagal bayar (galbay) atau tidak mau melunasi utang pinjol nya.
Dengan begitu, pemilik KTP yang didaftarkan ke pinjol lah yang akan ditagih oleh debt colector (DC) lapangan. Sementara, orang yang mengajukan pinjaman bisa melarikan diri.
Hal ini tentunya sangat merugikan bagi orang yang NIK KTP nya terdaftar pinjol karena akan mendapatkan gangguan dari para DC pinjol yang menagih utang.
Baca Juga: Cara Lapor NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal, Begini Panduannya
Untuk menghindari data pribadi Anda disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab, Anda dapat mengecek apakah NIK KTP milik Anda didaftarkan ke layanan pinjol atau tidak.
Bagaimana Cara Mengetahui NIK Kita Dipakai Orang Lain?
Berdasarkan informasi yang dihim dari laman Portal Informasi Indonesia, masyarakat bisa mengecek apakah NIK KTP nya telah dipakai dan disalahgunakan orang lain untuk pinjol dengan menggunakan layanan milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK memiliki layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengetahui apakah namanya terdaftar atas suatu pinjaman.
Bagi kamu yang mau mengecek apakah NIK KTP nya terdata sebagai debitur pinjol, simak langkah-langkahnya di bawah ini.
Siapkan dokumen ( foto KTP, foto diri, dan foto diris ambil memegang KTP)
- Masuk ke situs https://idebku.ojk.go.id
- Lengkapi data-data yang diminta
- Upload dokumen pendukung yang telah disiapkan tadi
- Ajukan permohonan
- Tunggu proses OJK
Perlu diketahui bahwa setiap hari, OJK membuka empat sesi layanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SLIK.
Sesi I: Pukul 07.00 WIB hingga kuota penuh
Sesi II: Pukul 09.00 WIB hingga kuota penuh
Sesi III: Pukul 12.00 WIB hingga kuota penuh
Sesi IV: Pukul 14.00 WIB hingga kuota penuh
Lapor Kemana Jika KTP Disalahgunakan?
Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan data pribadi, termasuk NIK KTP milik mu yang didaftarkan untuk pinjol, maka kamu bisa membuat laporan ke OJK.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda kepada OJK. Berikut informasinya.
1. Melalui telepon
- Hubungi nomor 157
- Jelaskan mengenai adanya penyalahgunaan data pribadi mu tanpa izin
- Informasikan nama, nomor KTP, dan detail pinjaman serta informasi lainnya
- Selanjutnya, petugas akan meminta data-data tambahan untuk memproses laporan mu
- Petugas akan memberikan nomor tiket laporan yang bisa digunakan untuk memantau proses pelaporan yang dibuat
2. Melalui WhatsApp
- Kirim pesan singkat WhatsApp ke nomor 081-157-157-157
- Kamu bisa mengawali pesan dengan mengatakan ingin membuat laporan terhadap penyalahgunaan KTP tanpa izin untuk pinjol
- Tunggu petugas memberikan balasan
- Selanjutnya, informasikan nama, nomor KTP, dan detail pinjaman serta informasi lainnya
- Petugas kemungkinan akan meminta data dan dokumen tambahan untuk memproses pelaporan
- Kalau laporan telah diterima, tunggu progres pelaporan
Demikian informasi mengenai cara cek apakah NIK KTP mu digunakan orang yang tidak bertanggung jawab untuk pinjaman online.