Buntut Kasus Perkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Berkala bagi Peserta

Kamis 10 Apr 2025, 14:06 WIB
Tangkapan layar. Konferensi pers Polda Jabar saat mengungkap kasus kekerasan seksual oleh dokter PPDS Unpad di RSHS. (Sumber: X/@humaspoldajbr)

Tangkapan layar. Konferensi pers Polda Jabar saat mengungkap kasus kekerasan seksual oleh dokter PPDS Unpad di RSHS. (Sumber: X/@humaspoldajbr)

Baca Juga: Viral! Kelakuan Bejat Dokter PPDS Anestesi Unpad di RSHS Bandung Diduga Perkosa Pasien, Netizen Geram: Muncul Tagar AdiliDokterPemerkosa

Kabar Terkini Kasus Perkosaan di RSHS

Saat ini, pelaku yang bernama Priguna Anugerah Pratama sudah ditangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) pada 25 Maret 2025.

Pihak Polda Jabar pun membuka layanan pelaporan dengan kemungkinan adanya korban lain.

“Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasus yang sama tapi waktunya berbeda. Ada kemungkinan kami terbuka, kita tunggu pelapor,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan dikutip dari akun X@humaspoldajbr.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Perkosaan Dokter PPDS Unpad di RSHS

Tak hanya itu, Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan jika ada dua korban lain yang diduga mengalami hal sama dan melibatkan Priguna.

Namun belum secara resmi melakukan pelaporan serta pemeriksaan akan dilakukan nanti.

“Belum (lapor) tetapi sudah dikomunikasi dengan kuasa hukumnya,” kata Surawan.

Pelaku kekerasan seksual ini akan dijerat pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update