Kabar Terkini Kasus Perkosaan di RSHS
Saat ini, pelaku yang bernama Priguna Anugerah Pratama sudah ditangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) pada 25 Maret 2025.
Pihak Polda Jabar pun membuka layanan pelaporan dengan kemungkinan adanya korban lain.
“Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasus yang sama tapi waktunya berbeda. Ada kemungkinan kami terbuka, kita tunggu pelapor,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan dikutip dari akun X@humaspoldajbr.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Perkosaan Dokter PPDS Unpad di RSHS
Tak hanya itu, Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan jika ada dua korban lain yang diduga mengalami hal sama dan melibatkan Priguna.
Namun belum secara resmi melakukan pelaporan serta pemeriksaan akan dilakukan nanti.
“Belum (lapor) tetapi sudah dikomunikasi dengan kuasa hukumnya,” kata Surawan.
Pelaku kekerasan seksual ini akan dijerat pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.