POSKOTA.CO.ID - Setelah viralnya kasus kekerasan seksual atau perkosaan yang melibatkan dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung mengambil langkah cepat dan tegas, yakni menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad).
Selain itu, pihak Kemenkes juga mencabut surat tanda registrasi (STR) pelaku agar tidak bisa memiliki surat izin praktik (SIP).
Baca Juga: Kasus Perkosaan di RSHS, Kemenkes Tegas: Cabut STR Pelaku dan Hentikan Sementara PPDS FK Unpad
“Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut STR atas nama Priguna Anugerah Pratama (PIP). Pencabutan STR Iini secara otomatis akan membatalkan SIP yang bersangkutan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman dikutip dari laman Kemenkes
Lebih lanjut, Aji mengatakan bahwa pihaknya akan memantau kasus yang saat ini sedang bergulir.
“Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun,” kata Aji.
Baca Juga: Korban Pelecehan Dokter PPDS Anestesi Unpad di RSHS Bandung Bertambah: Polisi Selidiki 2 Kasus Baru
Kemenkes Wajibkan Tes Kesehatan
Mengantisipasi insiden serupa terjadi di masa yang akan datang, Kemenkes meminta pihak RSHS dan FK Unpad untuk melakukan upaya perbaikan agar tindakan melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang.
Selain itu, Kemenkes juga mewajibkan tes kesehatan jiwa secara berkala di seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes bagi peserta PPDS.
“Tes berkala ini diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik,” ungkap Aji.
Kabar Terkini Kasus Perkosaan di RSHS
Saat ini, pelaku yang bernama Priguna Anugerah Pratama sudah ditangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) pada 25 Maret 2025.
Pihak Polda Jabar pun membuka layanan pelaporan dengan kemungkinan adanya korban lain.
“Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasus yang sama tapi waktunya berbeda. Ada kemungkinan kami terbuka, kita tunggu pelapor,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan dikutip dari akun X@humaspoldajbr.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Perkosaan Dokter PPDS Unpad di RSHS
Tak hanya itu, Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan jika ada dua korban lain yang diduga mengalami hal sama dan melibatkan Priguna.
Namun belum secara resmi melakukan pelaporan serta pemeriksaan akan dilakukan nanti.
“Belum (lapor) tetapi sudah dikomunikasi dengan kuasa hukumnya,” kata Surawan.
Pelaku kekerasan seksual ini akan dijerat pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.