Buntut Kasus Perkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Berkala bagi Peserta

Kamis 10 Apr 2025, 14:06 WIB
Tangkapan layar. Konferensi pers Polda Jabar saat mengungkap kasus kekerasan seksual oleh dokter PPDS Unpad di RSHS. (Sumber: X/@humaspoldajbr)

Tangkapan layar. Konferensi pers Polda Jabar saat mengungkap kasus kekerasan seksual oleh dokter PPDS Unpad di RSHS. (Sumber: X/@humaspoldajbr)

POSKOTA.CO.ID - Setelah viralnya kasus kekerasan seksual atau perkosaan yang melibatkan dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung mengambil langkah cepat dan tegas, yakni menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad).

Selain itu, pihak Kemenkes juga mencabut surat tanda registrasi (STR) pelaku agar tidak bisa memiliki surat izin praktik (SIP).

Baca Juga: Kasus Perkosaan di RSHS, Kemenkes Tegas: Cabut STR Pelaku dan Hentikan Sementara PPDS FK Unpad

“Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut STR atas nama Priguna Anugerah Pratama (PIP). Pencabutan STR Iini secara otomatis akan membatalkan SIP yang bersangkutan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman dikutip dari laman Kemenkes

Lebih lanjut, Aji mengatakan bahwa pihaknya akan memantau kasus yang saat ini sedang bergulir.

“Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun,” kata Aji.

Baca Juga: Korban Pelecehan Dokter PPDS Anestesi Unpad di RSHS Bandung Bertambah: Polisi Selidiki 2 Kasus Baru

Kemenkes Wajibkan Tes Kesehatan

Mengantisipasi insiden serupa terjadi di masa yang akan datang, Kemenkes meminta pihak RSHS dan FK Unpad untuk melakukan upaya perbaikan agar tindakan melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang.

Selain itu, Kemenkes juga mewajibkan tes kesehatan jiwa secara berkala di seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes bagi peserta PPDS.

“Tes berkala ini diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik,” ungkap Aji.

Berita Terkait

News Update