Biaya Pokok dan Denda Dihapus! Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Kamis 10 Apr 2025, 15:35 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan tahun 2025. (Sumber: Pajak.com)

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan tahun 2025. (Sumber: Pajak.com)

Baca Juga: Pemutihan Pajak 10 April-30 Juni 2025, Samsat Pandeglang Tambah Loket Layanan

Jawa Barat

Masyarakat Jawa Barat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan yaitu tahun 2025.

Sebab, pemerintah provinsi menjalankan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Jika ingin balik nama bisa dilakukan secara gratis.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan ini dimulai pada 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga: Lebaran Usai, Gubernur Jabar Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Tunggakan hingga 2019

Jawa Tengah

Masyarakat Jawa Tengah bisa bebas dari biaya pokok dan denda serta denda tunggakan Jasa Raharja tahun 2024.

Skemanya sama yaitu melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025. Jadwal pemutihan untuk Provinsi Jawa Tengah dimulai pada 8 April hingg 30 Juni 2025.

Banten

Pemprov Banten memberikan kebebasan tunggakan serta denda pajak kendaraan mulai dari tahun 2024 ke belakang tanpa batas jumlah tahun.

Kendati demikian, warga Banten yang ingin memperpanjang pajak kendaraannya hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.

Baca Juga: 3 Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Kapan Kantor Samsat Buka Kembali?

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Tujuan dari adanya program ini untuk memberikan keringanan serta kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan potongan harga atau diskon.

Berita Terkait

News Update