Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan tahun 2025. (Sumber: Pajak.com)

OTOMOTIF

Biaya Pokok dan Denda Dihapus! Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Kamis 10 Apr 2025, 15:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pemerintah provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025.

Tentu saja adanya program ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, karena pemilik kendaraan bermotor bisa kembali mengaktifkan masa berlakunya tanpa perlu khawatir harus membayar denda tahun sebelumnya.

Skema yang diberikan oleh pemerintah provinsi ialah cukup membayar pajak berjalan yaitu melunasi pajak di tahun 2025.

Selain itu, bagi masyarakat yang hendak balik nama tidak ada punguntan biaya alias gratis selama periode kebijakan pemutihan pajak ini berlangsung.

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Beberapa Wilayah, Daerah Kamu Termasuk?

Syarat dan Ketentuan

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan program ini, antara lain:

Ketiga syarat tersebut untuk perpanjangan dalam kurun waktu satu tahun.

Sementara untuk perpanjangan 5 tahunan, sebagai berikut:

Baca Juga: Samsat Cimahi Buka Layanan Pajak Motor pada Hari Libur

Setelah selesai, nantinya pemilik kendaraan akan mendapatkan pelat nomor baru dan STNK diganti dengan yang baru.

Wilayah yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan, antara lain:

Baca Juga: Pemutihan Pajak 10 April-30 Juni 2025, Samsat Pandeglang Tambah Loket Layanan

Jawa Barat

Masyarakat Jawa Barat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan yaitu tahun 2025.

Sebab, pemerintah provinsi menjalankan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Jika ingin balik nama bisa dilakukan secara gratis.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan ini dimulai pada 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga: Lebaran Usai, Gubernur Jabar Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Tunggakan hingga 2019

Jawa Tengah

Masyarakat Jawa Tengah bisa bebas dari biaya pokok dan denda serta denda tunggakan Jasa Raharja tahun 2024.

Skemanya sama yaitu melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025. Jadwal pemutihan untuk Provinsi Jawa Tengah dimulai pada 8 April hingg 30 Juni 2025.

Banten

Pemprov Banten memberikan kebebasan tunggakan serta denda pajak kendaraan mulai dari tahun 2024 ke belakang tanpa batas jumlah tahun.

Kendati demikian, warga Banten yang ingin memperpanjang pajak kendaraannya hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.

Baca Juga: 3 Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Kapan Kantor Samsat Buka Kembali?

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Tujuan dari adanya program ini untuk memberikan keringanan serta kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan potongan harga atau diskon.

Tags:
Jawa Tengah BantenJawa Barat Jadwal pemutihan pajak kendaraanpajakpemutihan pajak kendaraan

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor