POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pemerintah provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025.
Tentu saja adanya program ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, karena pemilik kendaraan bermotor bisa kembali mengaktifkan masa berlakunya tanpa perlu khawatir harus membayar denda tahun sebelumnya.
Skema yang diberikan oleh pemerintah provinsi ialah cukup membayar pajak berjalan yaitu melunasi pajak di tahun 2025.
Selain itu, bagi masyarakat yang hendak balik nama tidak ada punguntan biaya alias gratis selama periode kebijakan pemutihan pajak ini berlangsung.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Beberapa Wilayah, Daerah Kamu Termasuk?
Syarat dan Ketentuan
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan program ini, antara lain:
- Membawa STNK dan BPKB
- KTP pemilik asli kendaraan (sesuai dengan data STNK)
- Surat kuasa jika diwakilkan
Ketiga syarat tersebut untuk perpanjangan dalam kurun waktu satu tahun.
Sementara untuk perpanjangan 5 tahunan, sebagai berikut:
Baca Juga: Samsat Cimahi Buka Layanan Pajak Motor pada Hari Libur
- STNK dan BPKB
- KTP Pemilik kendaraan
- Kendaraan wajib di bawa ke kantor Samsat untuk cek fisik
Setelah selesai, nantinya pemilik kendaraan akan mendapatkan pelat nomor baru dan STNK diganti dengan yang baru.
Wilayah yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan, antara lain: