Biaya Pokok dan Denda Dihapus! Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Kamis 10 Apr 2025, 15:35 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan tahun 2025. (Sumber: Pajak.com)

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan tahun 2025. (Sumber: Pajak.com)

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pemerintah provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025.

Tentu saja adanya program ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, karena pemilik kendaraan bermotor bisa kembali mengaktifkan masa berlakunya tanpa perlu khawatir harus membayar denda tahun sebelumnya.

Skema yang diberikan oleh pemerintah provinsi ialah cukup membayar pajak berjalan yaitu melunasi pajak di tahun 2025.

Selain itu, bagi masyarakat yang hendak balik nama tidak ada punguntan biaya alias gratis selama periode kebijakan pemutihan pajak ini berlangsung.

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Beberapa Wilayah, Daerah Kamu Termasuk?

Syarat dan Ketentuan

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan program ini, antara lain:

  • Membawa STNK dan BPKB
  • KTP pemilik asli kendaraan (sesuai dengan data STNK)
  • Surat kuasa jika diwakilkan

Ketiga syarat tersebut untuk perpanjangan dalam kurun waktu satu tahun.

Sementara untuk perpanjangan 5 tahunan, sebagai berikut:

Baca Juga: Samsat Cimahi Buka Layanan Pajak Motor pada Hari Libur

  • STNK dan BPKB
  • KTP Pemilik kendaraan
  • Kendaraan wajib di bawa ke kantor Samsat untuk cek fisik

Setelah selesai, nantinya pemilik kendaraan akan mendapatkan pelat nomor baru dan STNK diganti dengan yang baru.

Wilayah yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan, antara lain:

Berita Terkait

News Update