Begini Cara Daftar Bansos PKH 2025 dan Nama Anda Masuk ke DTKS

Kamis 10 Apr 2025, 19:27 WIB
Cara daftar bansos PKH 2025 di aplikasi cek bansos. (Sumber: Poskota/Faiz)

Cara daftar bansos PKH 2025 di aplikasi cek bansos. (Sumber: Poskota/Faiz)

POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang dinyatakan layak menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH maka namanya akan masuk ke dalam DTKS Kemensos.

Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri dibagikan kepada masyarakat kurang mampu yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

Bansos ini diberikan secara tunai, dimana saldo yang didapatkan bisa digunakan untuk pemenuhan berbagai kebutuhan sehari-hari.

Namun jika masyarakat tidak termasuk atau tidak terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat bansos, maka bisa ajukan secara mandiri untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Resmi Keluar, Cek Segera Tanggal Cair Subsidi Kemensos

Saat ini pemerintah terus membuka pengajuan penerima manfaat bantuan sosial (bansos) yang bisa dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat.

Jika merasa berhak dan memenuhi syarat, tentunya bisa mendaftar menjadi penerima manfaat bansos PKH, simak sampai habis.

Syarat Penerima PKH

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua kalangan masyarakat berhak untuk menerima pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah.

Mereka yang berhasil mendapatkan status keluarga penerima manfaat (KPM) dinyatakan berhak karena memenuhi kriteria penerima bansos. Berikut ini adalah syarat penerima PKH.

Baca Juga: Segera Cek! Ini Daftar Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT yang Dipastikan Terima Bantuan Tahap 2 Tahun 2025, Apakah Nama Anda Terdaftar?

  1. Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
  2. Masuk dalam keluarga yang membutuhkan bantuan dan terdata di kelurahan setempat.
  3. Bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan semisalnya.
  4. Belum pernah menerima bansos lainnya seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Kerja, atau Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang merasa layak dan memenuhi syarat di atas, tentunya bisa mengajukan mandiri menjadi penerima manfaat bansos Program Keluarga Harapan (PKH), caranya di bawah ini.

Cara Daftar Bansos PKH 2025

Aplikasi Cek Bansos memungkinkan masyarakat mengajukan usulan atau sanggahan penerima bantuan sosial secara digital dan transparan. (Sumber: Pinterest)

Proses pengajuan menjadi penerima manfaat bansos PKH ini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

Jika belum tahu bisa simak cara daftar bansos PKH 2025 berikut ini:

Baca Juga: Cek Status Pencairan PKH Tahap 2 Alokasi April - Juni 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
  2. Buat akun baru, kemudian isi data diri sesuai dengan KTP dan KK.
  3. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
  4. Tunggu verifikasi dari admin Kemensos yang dikirim lewat email.
  5. Setelah akun diverifikasi, silahkan login melalui aplikasi Cek Bansos.
  6. Di beranda aplikasi bisa pilih menu "Daftar Usulan".
  7. Selanjtnya isi data diri dan lampirkan foto rumah tampak depan.
  8. Lengkapi formulir "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos" di aplikasi.
  9. Terakhir bisa klik "Tambah Usulan" untuk menyelesaikan proses pendaftaran, tinggal tunggu hasil verifikasi dari Kemensos.

Bagi yang layak untuk menjadi KPM maka status pencairannya akan aktif melalui DTKS. Nantinya bansos akan cair sesuai dengan jadwal yang ditentukan pemerintah.

Begitulah cara daftar bansos PKH 2025 bagi masyarakat yang belum terdaftar jadi keluarga penerima manfaat. Ikuti panduannya untuk mendaftarkan diri dan menjadi penerima manfaat secara online.

Berita Terkait

News Update