Belakangan beredar kabar bahwa di tahap kedua akan ada tambahan bantuan sebesar Rp2,7 juta per KPM. Namun, informasi tersebut perlu diluruskan.
Tambahan Rp2,7 juta bukanlah komponen baru untuk semua penerima, melainkan hanya diperuntukkan bagi korban pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM). Komponen ini sebenarnya sudah ada sejak 2024.
Korban pelanggaran HAM berat yang terdaftar sebagai KPM akan menerima Rp2,7 juta per tiga bulan atau total Rp10,8 juta per tahun. Jumlahnya memang besar, namun tentu bukan kondisi yang diharapkan oleh siapa pun.
Penerima bantuan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah percaya pada informasi hoaks atau yang belum terverifikasi. Cek saldo secara berkala dan pastikan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.