Info terbaru pencairan bansos KJP tahap II tahun 2024 dan KJP tahap I tahun 2025.

EKONOMI

Bantuan KJP Tahap II 2024 dan Tahap I 2025 Sudah Cair, Cek Penyalurannya

Kamis 10 Apr 2025, 21:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik, pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap II 2025 dan tahap I 2025 bakal dicairkan serentak mulai 8 April 2025.

Program ini merupakan jenis bansos khusus yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para siswa kurang mampu sebagai bantuan pendidikan.

Bagi para siswa penerima KJP Plus akan mendapatkan saldo bantuan yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya.

Adapun total penerima bansos KJP Plus tahap II tahun 2024 adalah 523.622 siswa. Sedangkan untuk KJP Plus tahap i tahun 2025 totalnya ada 707.622 siswa.

Baca Juga: Mekanisme Penggunaan Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2024 dan Tahap 1 2025, Siswa Wajib Tahu

Bagi para siswa yang mendapatkan pencairan bantuan ini, bisa manfaatkan dengan baik untuk pemenuhan kebutuhan sekolah.

Rincian Dana Bantuan KJP Plus

Nah untuk nominal bantuan setiap penerima akan berbeda-beda yang dibagi berdasarkan tingkatan pendidikan pada siswa terpilih.

Berikut ini rincian saldo dana bantuan KJP Plus terbaru bagi para siswa kurang mampu di DKI Jakarta:

KJP Plus Tahap II Tahun 2024

1. SD/SDLB/MI

Baca Juga: Cara Mencairkan Uang Gratis Bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Siapkan Rekening Bank DKI

2. SMP/MTs

3. SMA/MA

4. SMK

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2025 Segera Cair! Cek Status Penerimanya di Sini!

KJP Plus Tahap I Tahun 2025:

1. SD/SDLB/MI

2. SMP/SMPLB/MTs

3. SMA/SMALB/MA

4. SMK

5. PKBM

Cara Cek Penerima KJP Plus 2025

Adapun bagi warga yang ingin mengecek kembali apakah data siswa sudah terpilih untuk mendapatkan pencairan KJP atau tidak bisa cek secara online.

Caranya sangat mudah, tinggal siapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua, lalu ikuti panduannya berikut:

  1. Buka situs KJP di https://kjp.jakarta.go.id
  2. Setelah masuk ke situsnya bisa pilih "Cek Status Penerima".
  3. Lalu masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua.
  4. Kemudian pilih tahun dan tahap pencairan bantuan. .
  5. Setelah itu klik tombol "Cek" untuk melihat datanya.

Setelah itu, informasi siswa penerima KJP akan ditampilkan. Jika status sudah aktif tinggal menunggu saja jadwal pencairannya dari Pemprov DKI setiap bulannya.

Tags:
dana bantuan KJPdana bantuanKartu Jakarta PintarKJP Plus Tahap IIKJP Plus KJP bantuan KJP

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor