POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh penerima bantuan sosial atau bansos, termasuk soal kebijakan.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak penerima bansos yang masih bingung atau tidak tahu mengenai kebijakan penyaluran.
Bahkan penyaluran bansos periode akhir tahun 2024 pun masih banyak yang mempertanyakan karena belum cair dan sebagainya.
Baca Juga: Intip Syarat Penerima Bansos BPNT 2025, Dapatkan Saldo Non Tunai dari Pemerintah
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, berikut ini adalah informasi mengenai cek status periode bantuan sosial atau bansos.
Cek Status Periode Bansos
1. Penyaluran BPNT Periode November–Desember 2024 yang Belum Cair
Pertanyaan pertama yang sering muncul adalah mengenai bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau Program Sembako untuk periode November–Desember 2024 yang belum cair.
Apakah bantuan tersebut masih mungkin dicairkan di tahun 2025?
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2025 Tahap 2, Apakah NIK KTP Anda Terdaftar?
Berdasarkan kondisi yang ada, apabila bantuan pada periode November–Desember 2024 tidak cair, maka besar kemungkinan bantuan tersebut tidak akan dicairkan lagi. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya:
- Penerima sudah tidak dianggap layak sebagai penerima bansos.
- Data penerima tidak valid atau tidak padan, sehingga ditolak oleh sistem secara otomatis.
- Adanya ketidaksesuaian data di database Kementerian Sosial.
Meskipun demikian, proses validasi BPNT tetap dilakukan di tahun 2025, termasuk pada Tahap 1. Namun, apabila penyebab tidak cairnya bantuan adalah karena masalah data yang belum diperbaiki atau tidak diajukan ulang, maka bansos tersebut tidak akan bisa dicairkan kembali.
Solusinya, penerima disarankan segera menghubungi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) di desa atau kelurahan untuk memastikan penyebab kendala tersebut.
Jika memang diperlukan perbaikan atau pengusulan ulang, segera lakukan langkah tersebut agar terdaftar kembali sebagai calon penerima bantuan sosial.
2. Perubahan Domisili oleh Penerima Bansos
Jika seorang penerima bantuan sosial berpindah domisili, maka wajib memperbarui data kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), sesuai alamat domisili baru.
Setelah data diperbarui, penerima harus melapor kepada operator SIKS-NG di wilayah domisili barunya dengan membawa KTP dan KK yang sudah diperbarui.
Jika tidak melakukan pembaruan data dan pelaporan, hal ini dapat menyebabkan bantuan sosial tidak cair karena dianggap tidak tertib administrasi.
Oleh karena itu, penting bagi semua penerima bantuan sosial untuk menjaga kelengkapan dan keakuratan data administrasi.
3. BLT BBM Tahun 2025 Belum Cair
Ada juga pertanyaan mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terakhir diterima pada tahun 2022, tetapi belum cair di tahun 2025.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, penyaluran BLT BBM tahun 2025 memang belum dilakukan. Jika pada saat dicek di situs cekbansos.kemensos.go.id muncul keterangan "tidak", berarti bantuan tersebut belum aktif.
Data penerima bansos senantiasa diperbarui dan tidak akan menggunakan data lama, mengingat rentang waktu dari 2022 ke 2025 cukup panjang dan bisa saja terjadi perubahan status kelayakan penerima.
4. Status PKH Hanya Terdapat Garis Strip di Aplikasi Cek Bansos
Jika di aplikasi "Cek Bansos" status bantuan hanya berupa garis strip (—), maka dapat dipastikan bahwa bantuan tersebut sudah tidak aktif.
Segera tanyakan kepada operator SIKS-NG di desa/kelurahan atau kepada pendamping sosial PKH terkait alasan bantuan tidak aktif, serta apakah masih memungkinkan untuk kembali diusulkan sebagai penerima.
5. Pengecekan BPNT November–Desember 2024 di Situs Belum Berubah
Untuk BPNT periode November–Desember 2024 yang belum cair dan statusnya belum berubah di aplikasi atau situs resmi, padahal bantuan sosial tahap 1 tahun 2025 sudah mulai dicairkan, maka besar kemungkinan terdapat masalah pada data penerima.
Penerima disarankan menanyakan langsung ke operator SIKS-NG untuk mengetahui penyebab keterlambatan pencairan. Apabila hingga akhir Maret belum ada perubahan data atau status, maka besar kemungkinan terdapat kendala administratif yang harus segera ditangani.
6. Disurvei oleh Pendamping Sosial PKH, Apakah Akan Menerima Bantuan?
Jika Anda didatangi oleh pendamping sosial PKH untuk dilakukan survei atau ground check, artinya data Anda sudah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun masih memerlukan verifikasi tambahan.
Pendamping sosial bertugas mengumpulkan informasi melalui aplikasi SIKS-NG. Namun, keputusan akhir mengenai apakah Anda layak menerima bantuan sosial atau tidak tetap berada di tangan Kementerian Sosial. Maka dari itu, hasil survei belum menjamin akan mendapatkan bansos.
7. Status "Tidak" di Aplikasi Cek Bansos, Apakah Masih Bisa Menerima?
Jika status di aplikasi Cek Bansos menunjukkan keterangan “tidak”, berarti data Anda tidak aktif di DTKS. Untuk bisa mendapatkan bantuan, data harus kembali diaktifkan.
Segera hubungi pendamping sosial atau operator SIKS-NG di wilayah Anda untuk menanyakan penyebab data tidak aktif, serta langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan kembali.
8. Belum Pernah Menerima Bansos, Padahal Kondisi Ekonomi Sulit
Seorang pengguna bertanya mengapa belum pernah menerima bansos meskipun kondisi ekonominya sangat sulit, suaminya bekerja sebagai nelayan dan masih tinggal menumpang di rumah saudara.
Untuk bisa menerima bansos, Anda harus terdata terlebih dahulu di DTKS. Anda bisa mendaftar melalui:
- Musyawarah desa atau kelurahan setempat, atau
- Mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Namun perlu diketahui, proses pendaftaran bansos tidak langsung cair.
Data Anda akan melalui proses verifikasi, validasi, dan pemutakhiran yang memerlukan waktu.