POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mulai melakukan ground check atau pengecekan lapangan terhadap data penerima bantuan sosial.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akan digunakan sebagai dasar penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap kedua tahun 2025.
Pengecekan lapangan ini melibatkan pendamping sosial dari bansos PKH, BPS, dan Dinas Sosial Setempat. Mereka turun langsung untuk melakukan verifikasi berdasarkan data ground checking DTSEN.
Dalam proses ini, keluarga yang terdata wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK), KTP, dan dokumen kependudukan lainnya.
Di samping itu, proses survei ekonomi para penerima manfaat juga dilakukan untuk mengetahui kelayakan penerima bantuan sosial dari pemerintah.
15 Kategori Penerima Bansos yang Tidak Layak Mendapatkan Bantuan
Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, jika dalam pengecekan ditemukan bahwa penerima tidak memenuhi kriteria, maka mereka akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.
Keputusan tersebut merujuk pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKH 2025 sesuai Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 9/3/HK.01/1/2025.
Selain itu, terdapat 15 kriteria penerima bansos Kemensos yang dinyatakan tidak layak untuk mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT, antara lain:
- Alamat tidak ditemukan
Data lokasi tidak akurat atau tidak bisa diverifikasi saat survei. - Individu tidak ditemukan
Penerima terdaftar tidak tinggal di lokasi atau datanya tidak jelas. - Telah meninggal dunia
Tidak ada pergantian pengurus atau ahli waris dalam satu keluarga. - ASN, TNI, Polri aktif
Mereka dianggap memiliki penghasilan tetap dan mampu secara ekonomi. - Anggota keluarga ASN, TNI, Polri
Untuk menjamin keadilan dalam penyaluran bantuan. - Pensiunan ASN, TNI, Polri
Memiliki penghasilan dari pensiun. - Guru tersertifikasi
Umumnya memiliki penghasilan di atas rata-rata. - Memiliki penghasilan rutin dari APBN/APBD
Menunjukkan tingkat kemampuan ekonomi tertentu. - Menolak menerima bantuan
Dianggap tidak membutuhkan bantuan. - Penghasilan di atas UMP
Tidak termasuk dalam kategori prasejahtera. - Pemilik atau pengurus perusahaan
Diasumsikan memiliki penghasilan yang cukup. - Tenaga kesehatan
Memiliki pekerjaan dengan penghasilan tetap. - Perangkat desa aktif
Sudah memiliki sumber penghasilan dari jabatan. - Penerima bantuan sosial lain
Untuk menghindari tumpang tindih bantuan. - Data tidak sinkron dengan Dukcapil
Validasi data kependudukan menjadi hal utama.
Acuan Penyaluran Bansos 2025 Berdasarkan DTSEN
Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sendiri merupakan basis data yang bersumber dari tiga data utama, yakni DTKS dari Kemensos, P3KE dari Kemenko PMK, dan Regsosek dari BPS.