Awas! 15 Kriteria KPM Ini Bikin Bantuan Subsidi Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dicoret Pemerintah

Kamis 10 Apr 2025, 11:39 WIB
Pendamping sosial lakukan ground check penerima PKH dan BPNT. (Sumber: Instagram/@info_surabaya)

Pendamping sosial lakukan ground check penerima PKH dan BPNT. (Sumber: Instagram/@info_surabaya)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mulai melakukan ground check atau pengecekan lapangan terhadap data penerima bantuan sosial.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akan digunakan sebagai dasar penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap kedua tahun 2025.

Pengecekan lapangan ini melibatkan pendamping sosial dari bansos PKH, BPS, dan Dinas Sosial Setempat. Mereka turun langsung untuk melakukan verifikasi berdasarkan data ground checking DTSEN.

Dalam proses ini, keluarga yang terdata wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK), KTP, dan dokumen kependudukan lainnya.

Di samping itu, proses survei ekonomi para penerima manfaat juga dilakukan untuk mengetahui kelayakan penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Resmi Pencairan Informasi Resmi dari Kemensos RI

15 Kategori Penerima Bansos yang Tidak Layak Mendapatkan Bantuan

Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, jika dalam pengecekan ditemukan bahwa penerima tidak memenuhi kriteria, maka mereka akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.

Keputusan tersebut merujuk pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKH 2025 sesuai Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 9/3/HK.01/1/2025.

Selain itu, terdapat 15 kriteria penerima bansos Kemensos yang dinyatakan tidak layak untuk mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT, antara lain:

  1. Alamat tidak ditemukan
    Data lokasi tidak akurat atau tidak bisa diverifikasi saat survei.
  2. Individu tidak ditemukan
    Penerima terdaftar tidak tinggal di lokasi atau datanya tidak jelas.
  3. Telah meninggal dunia
    Tidak ada pergantian pengurus atau ahli waris dalam satu keluarga.
  4. ASN, TNI, Polri aktif
    Mereka dianggap memiliki penghasilan tetap dan mampu secara ekonomi.
  5. Anggota keluarga ASN, TNI, Polri
    Untuk menjamin keadilan dalam penyaluran bantuan.
  6. Pensiunan ASN, TNI, Polri
    Memiliki penghasilan dari pensiun.
  7. Guru tersertifikasi
    Umumnya memiliki penghasilan di atas rata-rata.
  8. Memiliki penghasilan rutin dari APBN/APBD
    Menunjukkan tingkat kemampuan ekonomi tertentu.
  9. Menolak menerima bantuan
    Dianggap tidak membutuhkan bantuan.
  10. Penghasilan di atas UMP
    Tidak termasuk dalam kategori prasejahtera.
  11. Pemilik atau pengurus perusahaan
    Diasumsikan memiliki penghasilan yang cukup.
  12. Tenaga kesehatan
    Memiliki pekerjaan dengan penghasilan tetap.
  13. Perangkat desa aktif
    Sudah memiliki sumber penghasilan dari jabatan.
  14. Penerima bantuan sosial lain
    Untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
  15. Data tidak sinkron dengan Dukcapil
    Validasi data kependudukan menjadi hal utama.

Baca Juga: Khusus 2,6 Juta Siswa Pemilik KIP Berhak Terima Pencairan Saldo Dana Rp225.000 hingga Rp900.000 dari Bansos PIP Termin 1 2025 Mulai Hari Ini 10 April!

Acuan Penyaluran Bansos 2025 Berdasarkan DTSEN

Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sendiri merupakan basis data yang bersumber dari tiga data utama, yakni DTKS dari Kemensos, P3KE dari Kemenko PMK, dan Regsosek dari BPS.

Berita Terkait

News Update