JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat membubarkan massa aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berkemah di depan Gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan, pembongkaran dilakukan, karena tenda-tenda tersebut dianggap menghambat aktivitas dan membahayakan pejalan kaki.
"Mereka menghambat atau membahayakan aktifitas mrk dan pejalan kaki tidak lewat. Sesuai pasal 3 huruf i dan j Jo pasal 54 ayat (1) perda 8 tahun 2007," kata umbur saat dikonfirmasi, Kamis, 10 April 2025.
Menurut Tumbur, tenda-tenda tersebut didirikan pada tanggal 8 April 2025. Petugas Satpol PP telah memberikan imbauan agar tenda dibongkar, tapi para pengunjuk rasa tetap bertahan. Kemudian pada tanggal 9 April 2025, petugas kembali memberikan peringatan sebelum melakukan penataan trotoar untuk memastikan hak pejalan kaki.
Baca Juga: 3 Link Twibbon Hari Jadi TNI AU ke-79, Lengkap dengan Ucapan Selamat Dirgahayu 2025
Lebih lanjut, ia mengatakan, pembongkaran dilakukan secara persuasif dengan pendampingan dari pihak kepolisian dan TNI. Pembongkaran juga dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat melalui CRM mengenai gangguan terhadap ketertiban umum dan estetika kota akibat berdirinya tenda-tenda tersebut.
"Namun warga pengunjuk rasa sekitar 20 orang tersebut tidak mengindahkan petugas sehingga secara persuasif melaksanakan penataan trotoar," ucap dia.
Namun, Tumbur menegaskan, pembongkaran tenda-tenda tersebut bukan melarang aksi mereka melakukan aksi unjuk rasa. Ia menyebut, berpendapat di muka umum adalah hak setiap warga dan itu dilindungi oleh Undang-Undang yang berlaku.
"Namun ketika aturan dilanggar dengan dengan mendirikan tenda-tenda yg menghalangi pejalan kaki itu yang menjadi atensi," ujarnya.