4 Fakta Kasus Perkosaan Dokter PPDS Unpad di RSHS

Kamis 10 Apr 2025, 11:46 WIB
Potret dokter PPDS Unpad pelaku perkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. (Sumber: X/@dilsbos)

Potret dokter PPDS Unpad pelaku perkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. (Sumber: X/@dilsbos)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan viral terkait kasus perkosaan yang melibatkan dokter PPDS Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Hendra Rochmawan pelaku merupakan dokter yang sedang menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Padjajaran (Unpad).

Pelaku bernama Priguna Anugerah Pratama (31) sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam keterangan persnya, pelaku akan dijerat oleh pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, pihak kepolisian juga membuka layanan pelaporan. Karena kemungkinan adanya korban lain di rentang waktu yang berbeda.

Baca Juga: Dokter PPDS Unpad Dijerat 12 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual, Polda Jabar Ungkap Modus dan Barang Bukti

“Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasus yang sama tapi waktunya berbeda. Ada kemungkinan kami terbuka, kita tunggu pelapor,” kata Rochmawan dikutip dari akun X@humaspoldajbr

Fakta Kasus Perkosaan Dokter PPDS Unpad di RSHS

Berikut ini sejumlah fakta yang diungkap oleh Polda Jabar dalam kasus perkosaan keluarga pasien oleh dokter PPDS Unpad, antara lain:

Barang Bukti Kondom dan Obat

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga membius korban sehingga tidak sadar. Di lokasi kejadian, polisi menemukan kantong keresek yang berisi kondom dan obat-obatan anestesi.

Bukti lainnya ialah adanya sperma yang tercecer serta hasil visum korban terdapat sperma.

Baca Juga: Kronologi Kekerasan Seksual Oknum Dokter PPDS UNPAD di RSHS, Pelaku Sudah Ditangkap Polda Jabar

Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan melalui uji tes DNA.

Berita Terkait

News Update