POSKOTA.CO.ID - Nama Prof. Edy Meiyanto tengah menjadi sorotan publik setelah terseret dalam isu serius yang melibatkan pelanggaran etika akademik di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sosoknya viral di berbagai platform media sosial usai muncul laporan bahwa seorang guru besar UGM diberhentikan akibat dugaan tindakan asusila terhadap mahasiswa.
Meskipun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak universitas terkait identitas pelaku, nama Edy Meiyanto mencuat dan ramai diperbincangkan.
Artikel ini mengulas lebih dalam mengenai latar belakang akademik, jabatan, serta informasi pribadi yang diketahui publik mengenai Prof. Edy Meiyanto.
Baca Juga: Cara Beli Logam Mulia Antam Secara Online
Riwayat Akademik dan Karier Prof. Edy Meiyanto
Prof. Edy Meiyanto dikenal sebagai salah satu tokoh penting di Fakultas Farmasi UGM. Ia pernah menjabat dalam berbagai posisi strategis, antara lain:
- Kepala Laboratorium Biokimia, Program Pascasarjana Bioteknologi UGM
- Dalam perannya ini, Edy Meiyanto turut mengembangkan riset di bidang biokimia farmasi.
- Pengelola Magister Farmasi Klinik (2001–2004)
- Ia memiliki andil dalam pengelolaan program magister di bidang farmasi klinik, memperkuat kontribusinya terhadap pendidikan tinggi farmasi di Indonesia.
- Sekretaris Bagian Kimia Farmasi (2003–2005)
- Posisi ini menunjukkan keterlibatannya dalam manajemen struktural Fakultas Farmasi.
- Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerja Sama, dan Pengembangan Fakultas Farmasi
- Merupakan posisi terakhir yang diketahui sebelum kabar pemberhentiannya mencuat ke publik.
Dugaan Kasus dan Pemberhentian dari Jabatan
Isu mencuat setelah akun Instagram @tuahtadamanikkoreksinewss mengunggah informasi bahwa Prof. Edy Meiyanto diberhentikan dari jabatan guru besar karena terbukti melanggar etika akademik.
Dugaan kuat menyebut ia terlibat dalam tindakan kekerasan seksual terhadap sekitar 15 mahasiswa, berdasarkan laporan ke Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) UGM.
Proses Laporan dan Investigasi
- Juli 2024: Laporan awal diterima oleh pihak Fakultas Farmasi.
- Agustus–Oktober 2024: Dilakukan pemeriksaan internal oleh UGM.
- 15 Mahasiswa: Tercatat sebagai pelapor kasus dengan pola pendekatan yang menyerupai kegiatan akademik seperti diskusi dan pembimbingan.
Sebagian besar pertemuan antara pelaku dan korban dilaporkan terjadi di luar kampus, meskipun berkedok kegiatan akademik. Hal inilah yang memperkuat indikasi pelanggaran.
Pelanggaran yang Ditetapkan
Prof. Edy Meiyanto disebut melanggar:
- Pasal 3 Ayat 2 Huruf m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.
- Kode Etik Dosen yang berlaku di lingkungan Universitas Gadjah Mada.
Pelanggaran ini berujung pada pemberhentian dari jabatan guru besar, meski belum dikonfirmasi secara eksplisit oleh institusi UGM dalam pernyataan resmi publik.